Beranda ekonomi UU Pemda Diberlakukan, Distamben Berkemas

UU Pemda Diberlakukan, Distamben Berkemas

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Dampak pemberlakuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang isinya menarik sebagian kewenangan pemerintah kabupaten atau kota ke provinsi seperti soal pertambangan. Karena sudah tidak ada kewenangan lagi Dinas Petambangan akan tidak punya tugas lagi. “Kalau mengacu UU 23 Tahun 2014 Dinas Pertambangan Kutim tidak punya pekerjaan lagi, pasalnya semua pekerjaan seperti perizinan dilimpahkan ke provinsi, termasuk pengawasan. Karena itu, Dinas pertambangan Kutim saat ini tinggal menunggu instruksi apa yang harus dilakukan ke depan termasuk dibubarkan atau seperti apa,” jelas Kadis Pertambangan dan Energi Wijaya Rahman, Rabu (31/12) tahun lalu.
Kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Bupati Isran Noor, disebutkan karena semua kewenangan ditangani pemprov sebagai kepanjangan pemerintah pusat, kini Distamben Kutim melakukan pemberkasan yang akan diserahkan ke Gubernur Kaltim. “Kami nganggur, kewenangan tidak ada lagi semua menjadi urusan provinsi termasuk urusan galian c,” sebut Wijaya.
Menurutnya, setiap penambangan meski hanya setengah hektar wajib mendapat ijin gubernur, jika tidak bisa dipenjara selama 6 tahun. Persoalannya, ujar Wijaya, apakah dengan usaha yang tergolong kecil masyarakat mau berurusan ke pemprov karena harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi lebih besar. “Kami masih menunggu perintah apakah memang semuanya akan diserahkan ke provinsi atau ada yang dikembalikan ke daerah. Tapi, pada dasarnya, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 maka Dinas Pertambangan Kutim sudah siap menyerahkan semua berkas yang ada untuk diserahkan ke provinsi. Sekarang Distamben Kutim tak mengeluarkan izin apapun terkait dengan pertambangan,” beber Wijaya.(SK-02)