Beranda ekonomi Warga Pertanyakan Legalitas Pengangkutan Log di Jalan Negara

Warga Pertanyakan Legalitas Pengangkutan Log di Jalan Negara

0
Sebuah truk sedang membawa enam potong kayu gelondongan sedang melintas di Tepian Langsat Bengalon dengan menggunakan jalan negara.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/9)
Warga Tepian Langsat Kecamatan Bengalon minta Polres Kutim dan Dinas Perhubungan Kominfo Kutim menindak tegas kendaraan yang membawa kayu bundar di jalan umum. Kepada Suara Kutim.com disebutkan pengangkutan kayu yang menggunakan truk dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan yang baru diperbaiki pemerintah. “Jalan yang dicor itu bukan untuk logging beroperasi tetapi untuk masyarakat umum, tetapi kenyataannya puluhan mobil setiap hari membawa kayu gelondongan,” kata Taufik (45) warga Tepian Langsat.
Ditanya dari mana kayu-kayu gelondongan ukuran 4 meter itu diambi, Taufik mengaku tidak mengetahui termasuk kemana dibawa. Namun, disebutkan aktifitas pengangkutan kayu gelondongan sudah berlangsung beberapa pekan terakhir. “Kami warga Tepian Langsat ini juga heran, ada truk dengan leluasa membawa kayu bundar biasanya warga yang bawa satu atau dua kubik saja sudah ditangkap kayunya,” ujar Taufik.
Selain mempertanyakan kesahan kayu yang diangkut, warga juga menyesalkan pengangkutan dilakukan memanfaatkan jalan negara yang belum diperbaiki. Menurut warga, mereka baru saja menikmati jalan mulus dan bagus, namun tiba-tiba dilewati truk kayu.
Pengamatan Suara Kutim.com yang sempat satu hari menyanggongi aktifitas truk-trukl pengangkut kayu gelondongan ini, truk kayu yang beroperasi di jalan negara jumlahnya banyak selain bak terbuka juga terdapat truk dengan bak tertutup.
Sayangnya sopir-sopir truk yang ditemui enggan menyebutkan mereka membawa kayu siapa dan tujuannya kemana. “Maaf mas, kami ini cuman disuruh saja membawa karena untuk lewat sungai, sungainya lagi kering,” kata mereka.
Pada kayu-kayu yang dibawa para sopir, semuanya tidak ada tanda layaknya dengan kayu-kayu bundar yang diangkut sejumlah pemegang HPH atau pemilik sawmill yang mendapat izin.(SK-02/SK-03/SK-11)