SANGATTA,Suara Kutim.com (5/2-2017)
Belajar kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan sosialisasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan.
Bupati Kutim Ismunandar menerangkan sosialisasi dan koordinasi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Disebutkan, koordinasi intern kepada instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kutim, bersama TNI dan Kepolisian.
“Sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini juga seiring dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta kepada pemerintah daerah bersama-sama unsur TNI dan Polri lebih mengedepankan langkah pencegahan dini terhadappotensi kebakaran hutan dan lahan,” kata Ismu.
Ia menambanhkan, dengan rakor Karhutla, tidak perlu menunggu kebakaran terjadi namun jika menemukan titik api atau hotspot di wilayah hutan atau lahan, langsung diambil tindakan pemadaman.
Ditegaskan Ismu, jika kebakaran terjadi karena disengaja ada konsekwensi hukum yang harus diterima pelaku baik perorangan maupun perusahaan. “Jika perusahaan melakukan pembakaran hutan atau lahan dalam kegiatan untuk membuka lahan, maka sanksi tegas akan diberikan hingga pencabutan izin operasi perusahaan tersebut. Namun azas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan, sehingga harus ada upaya penyelidikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Lebih jauh diungkapkan, tidak hanya pemerintah, TNI dan Polri melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, namun stake holder dalam hal ini perusahaan juga harus ikut bertanggung jawab.
Tidak hanya di area perkebunan milik perusahaan, ujar Ismu, tetapi jika kebakaran terjadi di lahan perkebunan milik warga perusahaan ikut melakukan penanganan dengan melakukan pemadaman, agar tidak meluas. (SK3)