SANGATTA (14/4-2019)
Peran perguruan tinggi swasta dalam meningkatkan partisipas anak usia kuliah di Indonesia, sangat besar. Meskipun, diakui di Indonesia, angka partisipasi kasar kepesertaan masuk perguruan tinggi, masih kecil yakni 34 persen, jauh dibawa Korea Selatan yang mencapai 98 persen.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Prof Dr Ir H Udiansyah MS dihadapan keluarga besar STIE Nusantara Sangatta yang menggelar rapat senat memwisudda 218 orang sarjana S1, Ahad (14/4) menyebutkan tingkat partisipasi anak usia kuliah di Indonesia masih jauh dari Korsel yakni 34 persen dari 100 orang, sementara di Korsel mencapai 98 persen dari 100 orang.
Meskipun diakui, ada juga masalah terkait dengan jumlah pergruan tinggi di Indonesia. Sebab, selama ini terlalu banyak mengembangkan jurusan sosial- ekonomi. Karena itu, pemerintah menutup pintu pendirian perguruan tinggi jurusan sosial tetapi membuka bebas pendidikan teknik. “Jika kita menguasai teknologi, maka kita akan berkembang. Lihat korea Selatan, karena menguasai teknologi, karena memang di sana lebih banyak perguruan tinggi berbasis teknologi, makanya Korea maju,” katanya.
Saat ini, Indonesia banyak perguruan tinggi , namun banyak ilmu sosial “di Cina, yang jumlah penduduknya satu miliar lebih, hanya punya 3000 universitas. Di Indonesia, hanya 260 juta penduduk, tapi ada 4000 lebih perguruan tinggi. Karena itu, agar lebih bagus pengelolaanya, maka diminta untuk merger termasuk mendirikan perguruan tinggi berbasisi teknologi,” katanya.
Terkait dengan masalah kualitas, Udiansyah mengatakan, pemerintah telah menetapkan standar kualitas pendidikan . Karena itu, jika perguruan tinggi tidak berkualitas, maka pilihannya hanya ditutup. Karena itu, mutu pendidikan swasta pun juga berkualitas. “Pilihannya sekarang, lulusan harus standar nasional minimal. Kementerian memutuskan, bermutu atau mati. Kalau bermutu, lanjut. Kalau tidak, mati,” katanya.
Untuk memastikan perguruan tinnggi bermutu, maka kini ada tiga hal wajib ditaati perguruan tinggi. Pertama, ada sistem penjaminan mutu internal, ada sistem penjamin mutu ekternal, serta memiliki pangkalan data. “pangkalan data ini mengirim data mahasiswa ke LLDIKTI di wilayah, dan Kementerian Pendidikan. Dengan data itu, bisa dipantau, kapan siswa masuk, kapan layak diwisuda. Kalau dari segi waktu saja sudah tidak memenuhi syarat, maka LLDIKTI tidak akan mau dia diwisuda. Termasuk jumlah SKS, juga akan terpantau. Kalau sudah memenuhi syarat, baru boleh diwisuda,” katanya . (SK2)