Beranda hukum 1.304 Botol Miras dan 103 Liter Tuak Dimusnahkan

1.304 Botol Miras dan 103 Liter Tuak Dimusnahkan

0
Pemusnahan minuman keras (Miras) dan tuak oleh Polres Kutim, Jumat (21/12).

Loading

SANGATTA (21/12-2018)

                Meski berkali-kali dilakukan razia, ternyata tak membuat kapok pedagang minuman keras. Terbukti saat Polres Kutim melakukan operasi belum lama ini, ditemukan 1.304 botol miras berbagai merek serta 103 liter tuak.

                Minuman penyebab mabuk ini, diamankan jajaran Polres Kutim saat menggelar Operasi Cipta Kondisi (OCK) tahu 2018. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan, semua miras dan tuak yang diamankan setelah tim melakukan operasi dalam satu bulan  terakhir. “Operasi dilakukan bersama Kodim Sangatta, termasuk Polsek dan Koramil hasilnya mengkagetkan lebih seribu botol ditemukan,” terang kapolres.

                Kapolres tidak membantah, OCK yang digelar hingga tahun baru nanti semata-mata untuk membuat rasa aman masyarakat terlebih saat merayakan kedatangan tahun baru, termasuk ummat Kristiani yang akan merayakan Natal.

                Ia mengakui, beberapa kasus pidana penganiayaan yang terjadi di Kutim gara-gara pengaruh minuman keras baik pabrikan maupun rumahan seperti tuak. “Agar perayaan Natal dan Malam Tahun Baru berlangsung amn dan damai, Polres Kutim bersama Kodim akan terus melakukan operasi terhadap perdagangan miras. Selama ini, pelaku perdagangan miras sudah menjalani persidangan di PN Sangatta dengan denda lumayan besar, sementara barang buktinya disita dan dimusnahkan,” beber kapolres.

                Terpisah Sekda Irawansyah menerangkan Pemkab Kutim tidak pernah memberikan ijin perdagangan miras, karenanya ia yakin miras yang berada di toko atau warung selama ini dijual illegal. Pemkab, kata Irawansyah, mendukung operasi  Miras yang dilakukan Polres dan Kodim Sangatta, karena pengaruh miras berdampak ke masalah lain seperti kecelakaan lalulintas, perkelahian serta konflik sosial antarkelompok.(SK4)