SANGATTA,Suara Kutim.com (9/5)
Kepala Dinas Perkebunan Akhmadi Baharuddin menerangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 sejak bulan Februari 2007 perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya dimana areal lahan diperoleh dari 20% ijin lokasi perusahaan atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada disekitarnya.
Berbagai masalah plasma yang dilaporkan sejumlah camat kepada Bupati dan Wabup pada coffe morning, diakuinya sebagai bahan instansinya untuk menelusuri serta memberikan informasi kepada bupati.
Kepada Suara Kutim.com, Senin (9/5) siang, ia menerangkan sebelum akad kredit kebun plasma semua tahapan dilakukan mulai sosialisasi kepada calon pekebun (masyarakat,red) hingga akad kredit dengan bank dimana semua calon penerima kebun plasma wajib tergabung dalam koperasi. “Penentuan penerima atau peserta plasma itu telah diberikan sosialisasi antara hak dan kewajiban, sementara aparat kecamatan dan desa bahkan RT terlibat langsung setiap tahapan,” beber pria yang aktrab disapa Akhmadi ini.
Diungkapkan, membangun kebun plasma membutuhkan proses sosialisasi intensif dan pembinaan lama dan membutuhkan pendampingan. “Ada kemungkinan masyarakat merasa, begitu plasma akan hasil besar sementara ada yang terlupakan dimana kebun plasma itu dibangun dengan kredit di bank sehingga pada tahap-tahap awal belum sebesar yang telah berjalan beberapa tahun,” beber Akhmadi.
Dijelaskan, pembentukan kebun plasma ada 10 tahapan dalam dimulai sosialisasi, penetapan struktur organisasi perkebunan inti plasma, pembentukan koperasi dan dokumen kelengkapan koperasi, perijinan kebun plasma, pembangunan kebun, pre financing dan pembiayaan kebun plasma, penilaian kebun plasma, pembagian hasil kebun plasma, pembinaan adminitrasi dan teknis kebun, pembinaan pasca kredit lunas.
”Dalam surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dan koperasi bahwa selama masa pembangunan kebun sampai dengan tanaman menghasilkan umur 30 tahun, perusahaan memberikan dukungan pre financing. Hal ini terjadi dimulai dari selama proses sosialisasi, perijinan, pembentukan koperasi dan tahap pembangunan kebun awal,” sebutnya.
Selain itu, perusahaan menjadi penjamin terhadap pembiayaan kebun plasma kepada bank dimana pada masa-masa kebun belum menghasilkan produksi yang optimal. Hal ini bertujuan apabila harga TBS dibawah harga yang tercantum dalam proyeksi keuangan maka perusahaan akan menalangi angsuran pinjaman kepada pihak bank kecuali Kecuali terjadi force majeur.
“Kesuksesan kebun plasma apabila antara perusahaan maupun masyarakat, saling menghormati janji dan komitmen yang telah disepakati dan tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan mengedepankan proses komunikasi yang intensif. Perusahaan juga menjalankan peran pembinaan secara serius dan berkelanjutan melalui manajemen kebun plasma,” tandasnya seraya menambahkan semua kasus yang dilaporkan akan dikumpulkan datanya karena antara wilayah dan kecamatan beda-beda masalah.(SK11)