Beranda hukum 16 Orang Penyidik KPK, Geledah Kantor Bupati Kutim

16 Orang Penyidik KPK, Geledah Kantor Bupati Kutim

0
Tim penyidik KPK ketika berada di Kantor Bupati Kutim, Rabu (8/7).

Dibaca 19 , 1 views today

SANGATTA (8/7-2020)

            Sebanyak  16 orang penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/7) mulai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi yang disegel sejak Kamis (2/7) lalu. Petugas yang datang menggunakan rompi bertuliskan KPK ini, kali pertama bertandang ke Kantor Bupati Kutim dimana ruang kerja Bupati Is dan Sekda Irawansyah yang ikut disegel.

            Kedatangan petugas KPK yang menggunakan sejumlah mobil itu serta menerapkan protokol kesehatan,  diterima Sekda Irawansyah dan Asisten Pemerintahan Suko Buono. Pengamatan Suara Kutim.com, usai melakukan pertemuan singkat di ruang VVIP Kantor Bupati Kutim, tim KPK langsung melakukan pemeriksaan di ruang Bupati, Wabup serta Sekda Kutim.

            Sejam melakukan pemeriksaan, rombongan KPK yang dikawal anggota Polres Kutim, keluar dari Kantor Bupati Kutim menuju lokasi penyegelan lainnya. Meski demikian, jumlah yang bergerak ke lokasi lain tidak banyak, sehingga diduga sebagian masih melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati, Wabup dan Sekda.

            Seperti diberitakan, KPK, Kamis (2/7) malam  melakukan operasi di Kutim, yang tiada lain pengembangan dari OTT terhadap Bupati Is, Ketua DPRD EUF, Mus – Kepala Bapenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim, yang belakangan mengamankan AET – Kepala Dinas PU, Aw –  AM dan DA – kontraktor.

            Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK Nawawi Pongolango menerangkan ke 7 tersangka mempunyai peran masing-masing sehingga tercipta kerjasama terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan AM dan DA. “Proyek yang dikerjakan bernilai miliaran rupiah dan tersebar di Kutim diantaranya pembangunan embung di Maloy, penyempurnaan lampu penerangan di Jalan APT Pranoto Sangatta, ruang tahanan Polres Kutim,” beber Nawawi.

            Bersama Is, EUF, Mus, Sur, Asw secara rinci disebutkan peran masing-masing tersangka yakni Is sebagai bupati mempunyai peran sebagai penentu kebijakan, sementara EUF sebagai Ketua DPRD Kutim berperan  mengamankan anggaran yang diusulkan Dinas PU agar tidak terkena pemangkasan selain menentukan dalam pemenangan tender.

            Sedangkan Mus, lanjut Nawawi selain ikut menentukan pemenang tender juga menerima dan membiayai sejumlah aktifitas Is, UEF, Sur, Mus dan Asw. “Sementara Sur sebagai Kepala BPKAD berperan mengatur dan menerima setoran masing-masing sebesar sepuluh persen setiap pembayaran,” beber Nawawi seraya menambahkan Asw sebagai Kadis PU mengatur kontraktor yang terlibat.

            Terhadap pejabat dan kontraktor di Kutim ini yang sudah menyandang status tersangka karena diduga melanggar UU Tipikor ini, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp170 juta, buku tabungan dan deposito dengan saldo Rp6 M.

Kasus gratifikasi, ujar Nawawi,  terkait proyek di Kutim yang dilaporkan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan di Jakarta dan Samarinda serta Sangatta.

Untuk mengamankan sejumlah dokumen yang bisa memperkuat dugaan KPK ini, dalam bersamaan tim KPK di Sangatta melakukan             penyegelan ruang kerja Bupati Kutim dan Sekda Kutim yang berada di lantai dua Kantor Bupati Kutim, kemudian rumah jabatan Bupati Kutim yang berada di 1 Km  dari kantor bupati, setelah itu tim KPK yang berjumlah 4 orang menyegel Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bapenda serat di Dinas PU Kutim.

            Di  BPKAD ruangan yang disegel yakni ruang Kepala Badan BPKAD yang pintu masuknya menggunakan kode khusus, selain itu ruang Kabid Perbendaharaan. Sedangkan di Bappenda, ruang yang disegel ruang Kepala Badan dan Kasubag Umum serta Kepegawaian sedangkan di PU yang disegel ruang seorang kepala seksi yang terkait dengan proyek yang dikerjakan AM.(Tim Suara Kutim.com)