SANGATTA (16/11-2018)
Kelakukan Ju dan Su dua oknum aparat Desa Ngayau Kecamatan Muara Bengkal ini sungguh memalukan, bukannya menjadi pembina masyarakat yang baik, keduanya dikabarkan sebagai bandar narkoba.
Karena perbuatannya, Ju yang kesehariannya sebagai pengurus BPD dan Su sebagai Ketua RT, dikabarkan kini diamankan di Polsek Muara Bengkal karena tertangkap basah menyimpan sabu. “Keduanya diamankan berbeda hari, kalau Su ditangkap Rabu sedangkan Ju ditangkap Kamis,” terang sumber media ini.
Disebutkan, Su yang lebih dahulu ditangkap polisi ketika dalam perjalanan dari Muara Ancalong ke Muara Bengkal. “Su ditangkap dekat perbatasan antara Muara Ancalong dengan Muara Bengkal, sementara Ju yang ditangkap Kamis kemarin diamankan di kediamannya di Desa Ngayau,” terang sumber media ini, Jumat (16/11)
Penangkapan Ju dan Su, menjadi kabar gembira bagi warga Ngayau pasalnya keduanya diketahui warga sebagai pengedar Narkoba yang sudah meresahkan warga namun warga enggan melapor ke polisi. Kebenaran penangkapan Su dan Ju ini, belum didapat kebenarannya dari Komandan Resnarkoba Polres Kutim Iptu Mikael Hasugian. (SK11)