SANGATTA,Suara Kutim.com (21/1-2017)
Dua oknum Pegawai Pemkab Kutim, Jumat (20/1) diciduk jajara Satresnarkoba Polres Kutim karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kedua oknum yang diamankan di Mapolres Kutim itu bernama FR dan AS, tercatat pegawai sebuah kantor ternama di lingkungan Pemkab Kutim.
Penangkapan FR dan AS dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf dengan cara menguntit FR dari tempat kerjanya. “Penangkapan FR dilakukan menjelang shalat Jumat,tepatnya pukul 11.50 Wita Bukit Pelangi,” terang Abdul Rauf.
Mewakili Kapolres Kutim disebutkan, FR (30) tercatat pegawai dengan status TK2D, sedangkan AS (39) berstatus PNS. Dari tangan kedua tersangka, diamankan 6 poket sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah Hp, Uang sebanyak Rp7 Juta, Seperangkat alat hisap serta 1 unit sepeda motor.
Dalam siaran persnya, Iptu Abdul Rauf menyebutkan awal bulan Januari 2017 unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik FR dan AS yakni sebagai pemakai Narkoba sekaligus pengendar. “Informasi it uterus dikembangkan, sehingga ketika diintai pada Jumat lalu, dilakukan pencegahan dan pemeriksaan terhadap FR yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat digeledah ditemukan satu poket benda yang seperti sabu. Saat dilakuka diperiksa, FR mengaku telah mengkonsumsi sabu yang dibeli dari AS,” terang Abdul Rauf.
Tak membuang waktu, Tim Opsnal,ujar Iptu Abul Rauf, langsung mendatangi kediaman AS yang tak seberapa jauh dari Mapolres Kutim. Ketika disambangi, AS sedang dalam kamar rumah sedang menimbang sabu untuk dijual selain itu juga ditemukan 5 poket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp juta yang diakui hasil penjualan. “KIni AS dan FR, diamankan di Polres Kutim bersama barang bukti dengan sangkaan berbeda yakni pemakai bagi FR dan AS sebagai pengedar, namun sangkaan terhadap FR bisa naik status sebagai pengedar jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti baru ia sebagai kaki tangan AS dalam pemasaran sabu,” beber Abdul Rauf.(SK11)