SANGATTA (23/4-2019)
Pelanggaran di Pemilu dan Pilpres Tahun 2019 yang telah digelar Rabu (17/4) lalu, ternyata terjadi juga di Kutim seperti surat undangan belum terbagikan, penggunaan e-KTP luar daerah. Belakangan Bawaslu Kutim menemukan penyalagunaan C6.
“Ada dua kasus OTT penggunaan C6 bukan haknya, yang ditangani Panwascam Sangatta Utara,” terang Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kutai Timur, Andi Mappasiling, Selasa (23/4).
Kepada wartawan, dijelaskan Panwascam Sangatta Utara mengamankan warga yang menggunakan C6 bukan pemiliknya. “Kasusnya ketika dilakukan pemeriksaan dan pencocokan antara C6 yang dibawa dengan KTP Elektronik yang dimilikinya dan ternyata memang beda identitas” terannya.
Terkait penyalagunaan C6 ini, dijelaskan, kedua oknum sudah diserahkan dan diproses tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kutim. Selain itu, terangnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan PSU di Sangatta Utara, karena disinyalir penyalahgunaan formulir C6 oleh oknum masyarakat juga terjadi di sejumlah TPS di Sangatta Utara. Selain itu, diduga oknum yang menyalahgunakan C6 milik orang lain ini adalah “pemain” atau merupakan calo yang memang terbiasa menyalahgunakan formulir C6.
Ia mengingatkan masyarakat, jika ada masyarakat yang mengetahui adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pikpres, dan bisa membuktikannya segera melaporkan kecurangan ke Bawaslu Kutim selama masih dalam masa tahapan Pemilu. “Kalau bukti kuat, laporan kecurangan tersebut akan tetap diproses,” imbuhnya.(SK2/SK3)