Sepeda motor yang bakal dilelang Polres Kutim |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Sebanyak 25 unit sepeda motor barang bukti hasil sitaan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kutim, segera dilelang. Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Reskrim Danang Setyo dan Kaur Bin Ops Serse Iptu M Arifin menyebutkan Ranmor merupakan barang bukti sitaan sejak 2009.
Disebutkan, dari 57 unit yang ada terdapat 25 ditaksir masih layak pakai, karenanya sejak Juli lalu telah diumumkan kepada masyarakat. “Polres Kutim berencana melelang kendaraan tak bertuan itu dalam waktu tidak lama,” terang kapolres.
Iptu Arifin menerangkan Polres Kutim telah berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sehingga didapat petunjuk mengenai mekanisme dan proses lelang terhadap kendaraan sitaan ini. “Kini kendaraan tersebut tengah dilakukan pemeriksaan dan melengkapi segala pemberkasan guna keperluan lelang,” jelasnya.
Disebutkan, lelang akan melibatkan kantor pelayanan lelang negara dan Disperindag Kutim. Dijelaskan, nantinya sebelum dilelang semua barang bukti akan ditaksir berapa nilai layak jualnya sebagai harga dasar acuan dilaksanakannya lelang. “Setelah dilelang kendaraan tak bertuan ini nantinya akan mendapatkan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor duplikasi, sebagai bukti kepemilikan bagi pemenang lelang nantinya,” beber Arifin.
Menyinggung asal muasal barang bukti, diakui dari tindak kejahatan seperti pencurian selain itu temuan ketika dilakukan operasi. “Selama ini, Polres telah berkoordinasi dengan semua polres se Kaltim untuk mencari data guna penyelidikan siapa pemilik kendaraan namun sampai sekian tahun tetap nihil, selain itu warga masyarakat juga sudah diminta datang bisa mengecek kendaraannya yang hilang siapa tahu ada diantara yang diamankan,” sebut Arifin.(SK-03)