SANGATTA,Suara Kutim.com (1/1)
Tiga orang anggota Polres Kutim karena bermasalah dengan hukum dan disiplin Bhayangkara, akhirnya dipecat dengan tidak hormat. Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko menyebutkan selama tahun 2015 lalu ada 30 anggota Polres “bermasalah” .
Disela-sela menerima pelaporan kenaikan pangkat 58 anggota Polres Kutim, Kamis (31/1) kemarin, kapolres menyebutkan dari 30 anggota yang bermasalah 17 orang sudah menjalani persidangan termasuk tiga orang diputus bermasalah berat. “Putusannya sesuai kode etik yakni pemecatan tanpa hak pensiun karena dipecat dengan tidak hormat,” terang kapolres.
Anang menandaskan pemecatan oknum Polres yang bermasalah merupakan kewajibannya sebagai atasan demi menegakan citra Polri. Menurutnya, jika kepolisian menegakan aturan kepada warga masyarakat maka penegakan aturan juga harus dilakukan kepada anggota polisi yang melanggar aturan.
Terhadap 58 anggotanya yang mendapat kenaikan pangkat sejak 1 Januari 2016, ia menaruh harapan untuk selalu meningkatkan dedikasi dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Secara khusus, Kapolres minta seluruh anggota Polri yang bertugas di Polres Kutim terus menjaga nama Polri. “Kenaikan pangkat merupakan penghargaan negara kepada anggota Polri,karenanya jangan disia-siakan tetapi dijawab dengan semangat untuk melaksanakan pengabdian kepada negara dan bangsa,” pesan kapolres.
Anggota Polres Kutim yang melapor kenaikan pangkat kepada Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko, Kamis (31/12) kemarin mulai pangkat Bripda dua hingga Ajun Komosaris Polisi ke Komisaris Polisi. (SK-04/SK-11)