Beranda hukum 3 Tersangka Lahan Pelabuhan Kenyamukan Diperiksa Ulang

3 Tersangka Lahan Pelabuhan Kenyamukan Diperiksa Ulang

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Kasus lahan pelabuhan Kenyamukan Sangatta Utara yang prosesnya cukup lama, akhirnya sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, sebelum dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Ketiga tersangka yakni Ard, Erl, dan Ksm L sejak Selasa (3/2) sore menjalani pemeriksaan ulang di Kejaksaan Negeri Sangatta. Ketiga ketiga sendiri oleh penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kaltim, dinyatakan sudah P21 alias pemberkasan sudah selesai, sedangkan terhadap Ism masih dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi sesuai arahan kejaksaan. “Apakah ketiga tersangka yang sedang diperiksa ulang di kejaksaan ditahan atau tidak masih melihat perkembangan,” kata sumber Suara Kutim.com.
Dalam kasus pembebasan lahan pelabuhan di Kenyamukan, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim mencapai Rp 6 M dari pembayaran yang dialokasikan Rp 12 M. “Kerugian negara dihitung dari sejumlah pembayaran yang seharusnya tidak bisa dilakukan,” ujar sumber tadi.
Sebelumnya, penyidik di Polda Kaltim sempat menggunakan perhitungan total loss dengan kerugian lebih dari Rp 11 M, namun setelah dilakukan audit BPKP ditemukan ada sertifikat masyarakat yang terbit jauh sebelum penetapan lokasi.(SK-02/SK-03)