SANGATTA,Suara Kutim.com (17/1-2017)
Mulai tanggal 31 Januari 2017 mendatang, warga miskin di Kutai Timur (Kutim) yang selama ini berobat mengunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Bahrani Hasanal, menyebutkan ribuan warga wiskin pengguna SKTM akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan yang dananya iurannya oleh Pemkab Kutim melalui Dinas Sosial (Dinsos). Namun, diakui Bahrani, Dinkes Kutim memiliki hutang tunggakan SKTM di RSUD Kudunga Sangatta sekitar Rp 500 juta. “Pemkab menyiapkan anggaran untuk pembiayaan peralihan warga pengguna SKTM menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, karenanya warga yang selama ini kerap menggunakan SKTM wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan,” pesannya.
Kepada Suara Kutim.com, Sekda Irawansyah, menyebutkan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 1 miliar untuk 4. 000 warga miskin. Selain untuk warga miskin yang menggunakan SKTM, Pemkab juga menganggarkan pembiayaan BPJS Kesehatan untuk 4 ribu Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
Terkait hutang pada RSU Kudungga, disenbutkan dianggarkan pembayarannya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim. (SK3)