Beranda hukum 4 Pembunuh Vicky Kaget Dituntut 14 hingga 20 Tahun Penjara

4 Pembunuh Vicky Kaget Dituntut 14 hingga 20 Tahun Penjara

0
Empat terdakwa konsultasi dengan Lukas Himuq sebagai penasihat hukumnya untuk menjawab tuntutan jaksa belum lama ini.

Loading

SANGATTA (14/12-2017)
Meski sempat membantah telah membunuh M Vicky Sayudi bin Zakaria – warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong, Jakasa Andi Aulia Rahman dan Moh Heriyanto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sangatta menilai saksi meringankan yang dihadirkan Wir dan Jer tak menguatkan alibi mereka.
Akibatnya 4 tersangka yakni Wir alias Wir bin Mis, Jer bin As, AE bin Id, Jun bin As, dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 15 tahun untuk Wir dan Jer, kemudian 14 tahun terhadap AE serta 20 tahun bagi Jun.
Dihadapan majelis hakim yang diketahui Vici Daniel Valentino dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu, serta penasihat hukum mereka Lukas Himuq, kedua jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa.
Dalam akhir surat tuntutannya, Jun dinilai terbukti melanggar pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana, sementara terdakwa Wir alias Wir bin Mis, Jer bin As, AE bin Id dituntut turut serta ikut dalam pembunuhan yang menyebabkan Vicky mengalami luka mengenasakan.
Terhadap tuntutan jaksa, ke empat terdakwa tampak kaget, mereka akhirnya meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Lukas Himuq sebagai penasihat. “Terima kasih yang mulia, untuk pembelaan kami minta waktu selama sepekan,” kata keempat terdakwa ketika ditanya Hakim Vici Daniel Valentino.
Seperti diberitakan, 4 pelaku pembunuhan M Vicky Sayudi bin Zakaria, yakni Wir alias Wir bin Mis, Jer bin As, AE bin Id, Jun bin As, sejak Selasa (3/10) lalu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, sebelumnya keempatnya menjadi saksi dalam persidangan Bery yang diganjar dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Kasus pembunuhan yang terjadi disebuah kebun masyarakat, Sabtu (10/6) pukul 18.00 Wita, berlatar belakang balas dendam kepada Vicky. Penganiayaan yang dilakukan Wir, Jer, AE, Jun dan Bery, korban mengalami 47 luka akibat senjata tajam. (SK12)