SANGATTA (14/12-2017)
Mantan Kades Sepaso Timur Kecamatan Bengalon, Ag sudah diburu jajaran Reskrim Polres Kutim sejak ia membawa lari dana ADD Tahun 2014 sebesar Rp421,8 juta. Dana yang diterima Ag dari Pemkab Kutim, bukan dibawa ke Bengalon untuk digunakan sesuai peruntukannya namun dibawa lari.
Dengan uang banyak, Ag berbelanja macam-macam serta foya – foya namun lama kelamaan uangnya habis sehingga satu persatu harta bendanya dijual. “Terakhir Ag ingin menjual laptop di Samarinda, saat itu ia ditangkap,” terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan.
Bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena dan Kanit Tipikor Iptu Abdul Rauf, tersangka penilep ADD ini tiba-tiba terlihat kepermukaan. Informasinya, Ag bahkan pernah mengontak temannya di Bengalon namun belakangan sulit dilacak lagi. “Dari secuil informasi itulah, Ag dimonitor dan berhasil karena ia sudah kehabisan uang sehingga menjual sejumlah harta bendanya untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya,” kata AKP Andhika Darma Sena.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ag kini diamankan di Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan “Kini tersangka Ag diamankan di Polres Kutim, ia menjalani pemeriksaan kembali sesuai dengan statusnya sebagai tersangka,” timpal Iptu Abdul Rauf.
Disinggung cara korupsi yang dilakukan Ag, belum dijelaskan rinci karena pemeriksaan terhadap saksi dan bukti-bukti kembali dilakukan. “Saat ini, baru Ag yang tersangka karena sudah mengaku,” tandas Abdul Rauf.(SK2/SK3/SK12)