Beranda kutim 4 Raperda Diharmonisasikan Dengan Pemprov Kaltim, Raperda Pilkades Mendesak

4 Raperda Diharmonisasikan Dengan Pemprov Kaltim, Raperda Pilkades Mendesak

0

Loading

Mastur Djalal
Mastur Djalal
EMPAT RAPERDA yang dibahas Pansus DPRD Kutim, sebelum disahkan terlebih dahulu di konsultasikan atau diharmonisasikan dengan Pemprov Kaltim sebagai perwakikan pemerintah pusat.
Ke empat Raperda yang dibahas dengan Pemprov Kaltim serte Kemengkum dan HAM Kaltim, menurut Mastur Djalal – Ketua Baleg DPRD Kutim, yakni aperda Desa, Raperda BPKAD, Raperda CSR dan Raperda Pelayanan Publik.
Disebutkan, dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015 ditegaskan setiap Raperda yang dibahas DPRD dengan Pemkab harus dibawah pembinaan Pemprov. Karenanya 4 Raperda yang sudah dibahas Pansus dengan Pemkab Kutim, akan dibawa ke Pemprov sebelum dikembalikan ke Kutim dan disahkan menjadi Perda. “Adanya Permendagri itu, DPRD harus patuh dan pemkab harus menghormati karenanya sudah dikoordinasikan dengan Pemprov kaltim, untuk konsultasi. Ini dibutuhkan waktu sekitar 15 hari, karena itu raperda itu mungkin baru disahkan dalam sidang paripurna DPRD akhir bulan Juli nanti,” jelasnya.
Meski demikian, Mastur menambahkan Perda tentang Pemilihan Kades dinilai mendesak karena diharapkan akan diprioritaskan namun tetap dikordinasikan dengan Pemprov. Pansus, diakui Mastur meski Raperda Pilkades baru akan dikonsultasikan dengan Pemprov tidak akan terlambat karena itu tidak akan mengganggu pemilihan Kades. “Raperda Pilkades sangat mendesak karena 80 persen Kades di Kutim saat ini dijabat seorang plt Kades sedangkan kades baru akan dipilih setelah Raperda desa disahkan menjadi Perda,” beber Mastur Djalal.(ADV89-DPRD Kutim)