SANGATTA,Suara Kutim.com (13/7)
Sebanyak 70 orang pegawai PT Daya Mitra Multipratama (DMM) mengaku belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Kepala Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Perselisihan, Ramli menyebutkan tidak terbayarnya THR karena semua karyawan telah berakhir kontrak kerja pada 30 Juni 2016 lalu, namun diperpanjang selama setahun.
Menurut Ramlui, mengacu pada aturan kerja karena kontrak kerja diperpanjang perusahaan wajib membayarkan THR. “Kenyataannya THR tidak dibayarkan oleh manajemen DMM, sehingga karyawan sempat melakukan mogok kerja namun sudag i mulai kembali beraktifitas seperti biasa,” terang Ramli.
Kepada wartawan, Ramli menyebutkan manajemen PT DMM berencana datang menjelaskan tidak terbayarkannya THR karyawannya. Ia mengakui, instansinya sudah melayangkan ke pimpinan PT DMM. “Jika manajemen DMM ngotot tidak mau membayarkan THR maka tentu akan ada paksaan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan,” tandas Ramli ketika jika perusahaan enggan memenuhi kewajibannya.
Ditemui, Rabu (13/7) siang, ia menyebutkan sejumlah laporan diterima Disnakertrans terkait THR 2016 kesemuanya dalam tahap penyelesaian, demikian dengan buruh harian yang bekerja pada perkebunan kelapa sawit. Sementara perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR tercatat sebanyak 75 perusahaan.(SK3)