SANGATTA,Suara Kutim.com (13/7)
Suwardi bin Nipon (43) dan Galeh Widigdo alias Eddo bin Dwi Gunawan (18) bakal meringkuk dalam sel selama hidupnya, bahkan jika Pengadilan Negeri (PN) Sangatta sepakat menjatuhkan hukuman sama dengan UU Narkotika, kemungkinan besar keduanya dikirim ke Nusa Kambangan.
Meringkuk di penjara dalam waktu lama tentu tidak sebanding dengan apa yang diterima Suwardi dan Galeh sebagai kurir narkoba. Dalam pemeriksaan di Mapolres Kutim, keduanya mengaku bakal menerima upah sebesar Rp50 juta jika semua barang sampai di Samarinda. “Upah itu baru diterima Rp20 juta, sisanya akan dikirim jika barang sampai di Samarinda,” terang Suwardi sebagai pengemudi mobil.
Antara upah dengan nilai barang yang dijual, sebenarnya tidak sebanding pasalnya dipasaran Kaltim, satu gram sabu bisa dijual Rp2,5 juta atau nilai jual semua barang haram yang disita polisi mencapai Rp37 M. “Dari tangan dua tersangka kini diamankan 14 paket bal berisikan sabu, kemudian uang sebesar Rp900 ribu, 1 buah jerigen air, 3 unit HP, 1unit speet boat dan 1 unit minibus,” terang Kapolres Kutim Rino Eko, Rabu (13/7) siang.
Terhadap perbuatan Suwardi dan Galeh, Kapolres Rino Eko didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag Anindito menegaskan bisa dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (SK2/SK3)