Beranda hukum 8 Ribu Program Sertifikat Tanah di Kutim, Biayanya Rp250 Ribu

8 Ribu Program Sertifikat Tanah di Kutim, Biayanya Rp250 Ribu

0

Loading

SANGATTA (7/2-2018)
Pemerintah Pusat akan membagikan sertifikat tanah murah kepada masyarakat Kutim, jumlahnya 8000 sertifikat. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Mugeni meyebutkan program serifikat murah merupakan salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo dalam percepatan administrasi agraria. “Meski berbayar, namun biaya yang dikeluarkan warga untuk pengurusan sertifikat ini dinilai cukup ringan. Karena masyarakat hanya cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp250ribu per sertifikat tanah,” terangnya.
Untuk mensukseskan program sertifikat, kini sudah dikoordinasikan ke camat. Secara pribadi, ia berharap program sertifikat tanah murah ini bisa disebar secara merata kepada masyarakat Kutim disemua kecamatan. “Secara teknis pelaksanaanya, akan diserahkan kepada tim yang nantinya mengani masalah sertifikasi, terutama kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim,” harap Mugeni.
Sementara itu sejumlah warga Sangatta, berharap program sertifikat murah ini dibuka secara transparan kepada masyarakat termasuk persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut mereka, beberapa waktu lalu juga ada program sertifikat tanah namun biayanya berbeda-beda antar RT. “Senang sekali ada program sertifikat tanah dengan biaya murah ini, namun harus transparan jangan ada embel-embel yang nggak jelas yang akhirnya harus biaya besar, jika besarpun harus ada keterangan resminya,” sebut Anto – warga Sangatta Utara yang mengaku tahun lalu batal ikut program sertifikat tanah karena binggung biayanya antar RT tidak seragam.(SK3)