SANGATTA,Suara Kutim.com (11/4)
Dinas Kependudukan dan Capil (Dukcapil) Kutai Timur (Kutim) memperkirakan 95 ribu belum merekam data sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP). Menurut Januar Harlian Putra Lembang Alam, penduduk Kutim yang wajib e-KTP mencapai 265.000 orang namun yang baru terekam berjumlah 180.414 orang. “ Dari perekaman yang ada sudah 142.600 e-KTPnya telah dicetak oleh pusat dan telah didistribusikan, sementara 37.814 KTP dicetak di Disdukcapil Kutim,” bebernya, Senin (11/4) siang tadi seraya menambahkan angka perekaman e-KTP melebihi separuh dari data wajib KTP di Kutim.
Namun, Januar menyebutkan berdasarkan analisa data masih ada warga yang belum merekam datanya bahkan ia memperkirakan 95 ribu. Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan warga yang belum merekam data umumnya berada di kecamatan. Ia mengakui, angka yang ada fluktuatif dan akan terus berubah sesuai data kependudukan masyarakat Kutim. “Mulai bulan April hingga bulan Mei nanti, segera melakukan konsolidasi dan validasi ke kecamatan terkait perkembangan perekaman e-KTP. Sekaligus melakukan pengecekan kondisi peralatan perekaman KTP Elektronik, apakah masih baik atau rusak,” ujar Januar.
Pria yang akrab dengan wartawan ini memaparkan setiap WNI wajib melakukan perekaman datanya di e-KTP karena dengan sistem perekaman e-KTP akan terdata secara on line. Januar menambahkan, bagi aparatur Pemkab Kutim sangat berarti karena jika melaksanakan dinas ke Kemendagri akan terdata langsung saat mendaftar. “Seorang PNS atau honorer, jika melakukan kegiatan kedinasan di Kemendagri akan terdata langsung saat mendaftar sebagai tamu,” tandasnya.(SK-03/SK-12)