SANGATTA,Suara Kutim.com
Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kutai Timur (Kutim) akan dikenai sehingga Ini seiring dengan bakal diusulkannya Raperda tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Abdullah Fauzie, menyebutkan Raperda TKA sudah diusulkan ke Bagian Hukum Pemkab dan sebelum akhir tahun akhir ke DPRD.
Ia Disnakertrans juga menggandeng salah satu perguran tinggi untuk mendapatkan masukan sekaligus memberikan dorongan agar Raperda IMTA tersebut bisa segera dibahas di DPRD dengan harapan Raperda itu bisa disahkan menjadi Perda. “Perdanya kini sedang dibaha karena selama ini pendaftaran di pusat jadi sekarang lagi dibahas melalui konsultan perguruan tinggi dengan bagian hukum,”katanya.
Diakui, potensi pendapatan derah cukup potensial, dengan asumsi saja satu TKA membayar retribusi 100 US dolar perbulannya, tambahan pendapatan daerah dalam setahun cukup besar.
Berdasarkan pendataan, di Kutim kini terdapat 114 pekerja asing yang mencari nafkah di Kutai Timur sebagian besar bergerak dalam sektor pertambangan.
Dijelaskan, selama ini retribusi dari pekerja asing langsung disetorkan ke Pemerintah Pusat oleh perusahaan yang mempekerjakan sehingga daerah tidak mendapatkan sumber pemasukan dari keberadaan mereka di wilyahnya. “Tak bisa narik selama ini aturannya di pusat, dan pusat sendiri terima saja nanti dikembalikan ke kita tapi begitu ini selesai ini langsung masuk ke kita,” ungkap Fuazi.(SK-05)