![]() |
Kapolres AKBP Edgar Diponegoro |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Pegawai Pemkab Kutim yang terlibat penyalahgunaan obat terlarang ternyata dalam ambang batas mengkhawatirkan, pasalnya hanya dalam kurun waktu empat tahun sudah sebelasa orang diamankan kepolisian.
Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Edgard Diponegoro, menyebutkan sejak tahun 2011 sebanyak 11 oknum di lingkungan Pemkab yang terlibat kasus Narkoba. Ia menyebutkan, banyaknya oknum PNS baik honorer yang terlibat Narkoba, merupakan peringatan semua pihak karena yang tertangkap merupakan “puncak gunung es”.
Didampingi Kasat Narkoba Iptu JH Sianturi dan Kanit I Narkoba Made Ady Sandana, dijelaskan dari 11 oknum pegawai yang tertangkap berstatus PNS sebanyak 6 orang dan 5 Honorer. “Semuanya sudah diproses secara hukum, namun soal apakah ada yang diberhentikan sebagai PNS itu bukan urusan kepolisian,” sebut kapolres.
Banyaknya pegawai terlibat menjadi perhatian Ketua Granat Kutai Timur Herlang Mappatitti, ia menilai keterlibatan oknum pegawai pemerintah baik berstatus PNS maupun PTT patut diberikan sanksi berat karena membuat citra pemerintahan dimata masyarakat. “Sesuai dengan PP disipilin PNS mereka merusak citra PNS dan Korpri,” kata Herlang Mappatitti.
Sebagai aktifitis yang bergerak di masalah penyelamatan generasi muda dari bahaya Narkoba, Herlang yang juga Sekretaris Fraksi Nurani Amanat Persatuan DPRD Kutim, mengaku prihatin dengan kasus narkoba yang setiap tahun meningkat dan melibatkan aparatur negara.
Herlang menyarankan, pejabat yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan obat terlarang wajib dikenakan sanksi berat, termasuk pencopotan dari status PNS.(SK-02)