SANGATTA,Suara Kutim.com (16/9)
Seorang pengedar Narkoba yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Polres Kutim, bernama AR alias Ongky warga Sangatta Utara berhasil diciduk Satuan Resnarkoba Polres Kutim, belum lama ini. Selain Ongky, jajaran Satnarkoba mengamankan kaki tangan Ongky.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Pjs Kanit Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menyebutkan kedua tersangka lainnya yakni ED dan AY diamankan lebih awal. “Ketiga tersangka merupakan satu jaringan, namun ditangkap di tiga TKP berbeda. Dari ketiganya, ditemukan tiga poket sabu seberat tiga gram, uang tunai jutaan rupiah yanhg diakui hasil penjualan sabu berikut sepeda motor dan HP,” terang Kapolres.
Pjs Kanit Reskoba Iptu Abdul Rauf menyebutkan tim Resnarkoba sudah memburu Ongkuy selama 2 tahun namun ia selalu berhasil lolos karena ketika digeledah tidak ada buktri kuat, meski baru ada informasi.
Kepad wartawan, Iptu Abdul Rauf menyebutkan terbongkarnya jaringan Ongky ketika ED tertangkap di jalan Hidayatullah Sangatta Utara. Dari tangan ED, ditemukan dua poket. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditemukan tersangka AY dengan barang bukti 1 poket sabu. “Dari keterangan ED dan AY, Ongky diamankan saat santai dikediamannya yang terletak di Gang Gunajaya 4 Sangatta Utara. “Dari tangan Ongky ditemukan uang sebanyak Rp5 Juta yang diakui hasil penjualan sabu termasuk dari ED dan AY,” beber Iptu Abdul Rauf.
Kini Ongky , ED dan AY diamankan di Mapolres Kutim dan akan dijerat dengan UU Narkotika yang ancaman hukumanya di atas 5 tahun penjara. “Semua Polsek sudah diperintahkan untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, jika ada tersangka melawan jangan segan-segan untuk dilumpuhkan dengan timah panas,” kata Kapolres AKBP Rino Eko.(SK2/SK3)