SANGATTA,Suara Kutim.com (26/11)
Meningkatnya perceraian dikalangan guru Kutai Timur,direspon Sektetaris Daerah (Sekda) Irawansah, sehingga dilakukan evaluasi serta pembinaan. Namun, Irawan berharap rencana perceraian harus dilakukan pembinaan atau mediasi intens oleh atasan langsung guru mulai kepala sekolaj, Kepala UPTD hingga Kepala Dikbud.
Menurut Irawan, jika trend perceraian di kalangan guru akibat adanya kesalahan dari oknum guru maka perlu ada penindakan tegas seperti pemberian sangsi tidak boleh mengajar lagi atau mendapat sangsi dengan penempatan tugas mengajar di pedalaman.
Ia membantah, , besarnya nilai tunjangan atau insentif bukan sebagai faktor penyebab namun ia menilai bisa akibat faktor melimpahnya finansial atau adanya idaman lain. “Semua akan diteliti penyebabnya, dalam satiap gugatan perceraian atau alasan bercerai dikemukakan,” bebernya.
Sebagai pembina kepegawaian, diungkapkan ada oknum guru yang ketahuan mempunyai istri lebih dari satu dan pernikahannya tidak berdasarkan atuaran seperti ada ijin atasan serta istri akan ditindak tegas. Ia menambahkan, jika yang menikah seorang guru wanita namun menjadi istri kedua atau lainnya akan ditindak juga. “Semua ada aturannya, dibolehkan itu jika faktor tertentu seperti sitri tua sudah sakit dan mengijinkan,” tandasnya.
Irawansyah berharap adanya kebijakan dalam penempatan tugas mengajar bagi pasangan suami istri yang berstatus sama – sama guru tidak dipisah. Karena bisa memicu keretakan rumah tangga akibat kurangnya komunikasi antara pasangan suami istri.
Seperti diwartakan, Kepala Dikbud Kutim Iman Hidayat mengakui cukup banyak guru di Kutim yang mengusulkan ijin perceraian. Namun, sebagai atasan langsung para guru, ia tidak mengungkapkan penyebab utamanya.(SK3)