SANGATTA,Suara Kutim.com (31/12)
Malam pergantian tahun 2016 ke tahun 2017, diingatkan Kapolres Kutim AKBP Rino Eko jngan dirayakan berlebihan, warga Kutim diingatkan untuk waspada dengan ancaman Kamtibmas. Polres Kutim, ujar Kapolres melarang adanya kegiatan konvoi kendaraan termasuk balapan.
Selain itu, Polres Kutim juga melarang masyarakat menyambut malam tahun baru dengan menyalakan kembang api. Pelarangan penggunaan kembang api, tiada lain meghindari kebakaran serta gangguan lainnya yang dapat memicu konflik sosial. “Bisa saja, di lingkungannya ada anak bayi atau orang sakit karena suara kembang api membuat ketidaknyamanan sehingga terjadi konflik atau pertengkaran, selain itu api dari kembang api bisa saja menjadi pemicu kebakaran pemukiman karenanya penggunaan kembang api dilarang,” tandas kapolres seraya menambahkan surat pelarangan sudah disebar ke masyarakat.
Terkait penjualan minuman beralkohol (minol) Polres Kutim bekerjasama dengan Pemkab Kutai Timur, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim sudah menggelar razia penjualan miras.
Pelarangan miras, disebutkan berdasarakan Peraturan Daerah (Perda) Kutim terkait larangan penjualan miras di Kutai Timur. Menurutnya, jika ada yang menjual miras akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras saat merayakan pergantian tahun, hal tersebut dapat memicu tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat seperti perkelahian dan lakalantas akibat mabuk karena mengkonsumsi miras,” pesan orang nomor satu di Polres Kutim ini.(SK3)