SANGATTA,Suara Kutim.com (16/1-2017)
Tiga pengedar pil koplo yakni JM (18) dan VN (27) warga Sangatta Selatan, IS (18) warga Bontang, Minggu (15/1) diciduk tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim. Dari ketiganya, diamankan 3.463 butir double LL.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko dan Kasat Narkoba IPTU Abdul Rauf, Senin (16/1) menerangkan ketiganya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan di kediaman JM yang berada di Sangatta Selatan. “Dalam rumah ditemukan JM, IS dan VN bersama barang bukti berupa obat keras yang di duga jenis LL sebanyak 1. 500 butir,” terang kapolres.
Disebutkan, double el yang dijual seharga Rp 10 ribu perbungkus, ditemukan dalam kantong plastik sebanyak 1200 butir, kemudian tempat minyak rambut sebanyak 144 butir, di plastik maiko sebanyak 156 butir. Selain itu, ujar Iptu Abdul Rauf, juga diamankan 1 unit buah hanphone dan uang Rp240 ribu yang diakui hasil penjualan.
Ditambahkan, dari tersangka IS ditemukan double ll sebanyak 296 butir dan 1 buah hp serta uang Rp103 ribu, sedangkan dari VN ditemukan 803 butir LL dan uang Rp12 ribu. “Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Kutim, kasusnya masih dikenbangkan terutama terkait asal muasal obat terlarang itu,” ujar Abdul Rauf seraya menerangkan tersangka disangka melanggar pasal 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.(SK14)