SANGATTA,Suara Kutim.com (17/2-2017)
Ma alias So – mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Auilia Rahman, telah memperdagangkan Sakura (14) bukan nama sebenarnya.
Warga Muara Wahau ini, didakwa telah melakukan pelanggaran UU Perlindungan Anak, dalam dakwaanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Tornado Edmawan, diungkapkan, terdakwa Ma, Rabu (5/10) sore tahun 2016 telah memperdaganhkan Sakura yang masih di bawah umur. “Terdakwa Ma dengan sengaja menjual Sakura kepada AJ, dengan tarif Rp3 Juta untuk waktu singkat,” terang Jaksa Andi Aulia Rahman.
Kasus yang menggemparkan warga Muara Wahau ini melibatkan banyak tersangka karena dari Rp2,2 juta uang diberikan AJ kepada terdakwa Ma, Sakura hanya menerima hanya Rp1 Juta selebihnya dinikmati Ma, Mar dan Her.
Perbuatan terdakwa Ma bertentangan dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E jo Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU Perlindungan Anak serta Pasal 297 KUHP. Dalam persidangan, Kamis (16/2) kemarin, juga digelar sidang dengan terdakwa AJ yang didakwa sebagai “penikmat” Sakura.
Kedua pekara yang disidang hampir bersamaan namun tertutup itu, menghadirkan Sakura yang datang mengenankan kemeja warna merah muda dipadu celana panjang warna hitam. Sakura seusai sidang, tampak termenung dui kursi panjang yang ada di depan ruang sidang.
Kasus perdagangan manusia yang kali pertama terjadi di Kutum, ini terungkap ketika orang tua Sakura, melaporkan anaknya hilang pada tanggal 13 Oktober 2016. Sebelumnya, Sakura diketahui mengingap di rumah neneknya di Desa Long Noran Kecamatan Telen.
Namun beberapa hari kemudian, Sakura ditemukan di Samarinda bersama Ma. Saat ditemukan, Sakura mengaku kabur dari rumah neneknya karena menghindari lelaki hidung belang karena ia ditawarkan sebagai pemuas nafsu oleh Ma.
Selain itu dijual kepada lelaki hidung belang oleh Ma, Sakura mengaku kerap melayani Ma yang mengaku sebagai kekasihnya. Setelah dilakukan pendalaman, kepolisian akhirnya berhasil merampung pemberkasan dan menyerahkan semua tersangka ke Kejaksaan Negeri Sangatta. “Dalam bulan ini kemungkinan akan digelar sidangnya,” terang Andreas Pungky Maradona – Humas PN Sangatta ketika dikonfirmasi.(SK12)