SANGATTA (22/6-2017)
Kejaksaan Negeri Sangatta, sudah melimpahkan berkas dakwaan terhadap Ber alias Be bin Ar (17) inisiator pembunuhan M Vicky Sayudi, warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong, Sabti (10/6). Pelimpahan berkas Ber ke PN Sangatta, diharapkan persidangan terhadap remaja tak tamat SD ini segera dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak (PA), sayangnya terbentur cuti bersama yang dimulai Jumat (23/6). “Berkas terdakwa Ber sudah dilimpah ke PN Sangatta, kemungkinan pihak PN Sangatta baru bisa menggelar sidang perdanannya setelah lebaran karena sedang berlangsung cuti nasional,” terang Kajari Sangatta Mulyadi.
Kepada Suara Kutim.com, dijelaskan surat dakwaan Kejaksaan Sangatta terhadap Ber sudah diregestrasi PN Sangatta dengan nomor pekara 9/Pid.Sus-Anak/2017/PN Sgt. Dijelaskan, untuk menyeret Ber, sudah ditunjuk Moh Heriyanto sebagai Jaksa Penunut Umum. “Secara umum, terdakwa Ber punya niat untuk membunuh Vicky karenanya ia didakwa dengan dakwaan berlapis mulai Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yakni pembunuhan berencana, kemudian Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP,” terang Kajari.
Seperti diwartakan, Vicky (29) warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong ditemukan tewas bersimbah di sebuah kebun, Ahad (11/6). Dari oleh TKP dan penyelidikan polisi, terungkap pelaku pembunuhan dilakukan Ber yang masih berusia 17 tahun. Aksi sadis itu, dilakukan Ber bersama Jer, AE alias Er, Jud an Wir.
Vicky dibunuh dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan Ber dan Jun dari rumah, sehingga ketika di TKP terjadi keributan dimana Vicky keroyok serta ditusuk dengan senjata tajam. Penusukan kali pertama dilakukan Jun menggunakan senjata tajam suatu daetah yang ia selipkan dipinggang, disusul Ber yang menusuk tiga kali dengan pisau dapur yang dibawa dari rumah. Akibat tikaman Jun, Ber dan Wir – teman satu ngomix atau tongkrongan ini mengalami luka sebanyak 47 mata luka. “Dalam kasus Ber, nantinya Jun, Wir, Er dan Jer menjadi saksi kunci,” sebut Kajari Mulyadi.(SK11/SK12)