SANGATTA (24/6-2017)
Pengawalan pelaksanaan proyek oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Sangatta, kurang diminati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kutim. Ini tergambar dari minimnya OPD yang mengajukan permintaan TP4D Kejari, untuk kerja sama tahun ini dalam pendampingan proyek.
Kajari Sangatta Mulyadi didampingi Kasi Intel Yuli Hartono menerangkan hanya tiga instansi yang meminta pengawalan, sekaligus legal opinion (LO) dari Kejari sebelum mengerjakan pekerjaan di instansi mereka yakni Bagian Humas Setkab Kutim, terkait dengan pemberitaan, kemudin Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terkait dengan pembangunan jalan pendekat pelabuhan kenyamukan yang dikerjasama dengan TNI, serta Dinas Kesehatan terkait dengan penggunaan dana cukai rokok. “LO untuk pembangunan jalan pendekat pelabuha sudah kami berikan. LO untuk Humas, juga sudah. Sebelum memberikan LO, kami juga telah meminta pendapat dari ahli, terutama ahli pengadaan barang,” katanya.
Diakui, ada beberapa OPD yang sempat menyatakan minat, untuk didampingi dalam kegiatan proyek namun hingga sekarang belum mengajukan surat. Dijelaskan, pengajuan secara lisan ini tidak mungkin ditindaklajuti karena belum jelas apa yang akan dikerjakan serta apa yang dimintakan pendapat. “TP4D, tidak bisa memaksakan agar mereka dilibatkan. Intinya, kalau memang ada OPD yang minta kami mengawal pekerjaan mulai dari pelelangan hingga pekerjaan bahkan pembayaran, kami akan bantu secara gratis. Tapi kalau tidak, itu hak OPD,” beber Kajari.
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini, jika pemkab mengoptimalkan tenaga Kejari dengan TP4D dalam mengawal pembangunan dari perencanaan sampai pembayaran, diharapkan tidak akan ada kebocoran anggaran atau kebocoran bisa hindari terutama penggelembungan anggaran, baik kualitas maupun kuantitas bisa dicegah lebih dini.
Diakui, jika pengelola keuangan sudah sejak awal diingatkan namun tetap melanggar aturan, sudah dipastikan yang bersangkutan memang memiliki niat jahat sejak awal dan wajib dilakukan penindakan. “Uang hasil tindak pidana korupsi wajib dikembalikan secara utuh ke negara atau daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara atau daerah,” tandasnya.(SK2)