Beranda hukum Polsek Muara Ancalong Tangkap Pedagang Doubel El Asal Muara Bengkal

Polsek Muara Ancalong Tangkap Pedagang Doubel El Asal Muara Bengkal

0
Tersangka Sah alias Anto ketika diamankan di Polsek Muara Ancalong, serta sat menujukan nbarang haramnya ketika ditangkap Kamis kemarin.

Loading

SANGATTA (11/8-2017)
Tim Buser Polsek Muara Ancalong , Kamis (10/8) sore mengamankan Sah Als Anto bin Ud (24) warga Benua Baru RT 11 Muara Bengkal. Pria kelahiran Benua Baru, 25 September 1993 ini, terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, tertangkap tangan memiliki 96 butir obat jenis LL.
Bersama Kasat Resrnarkoba Iptu Abdul Rauf, dan Kapolsek Muara Ancalong AKP M Yusuf, Jumat (11/8) dijelaskan, Sah menyimpan double el tanpa ijin sah pemerintah. “Terlebih diketahui double el itu akan dijual, sedangkan uang yang diamankan diakui dari hasil penjualan,” kata Iptu Abdul Rauf.
Sementara Kapolsek Muara Ancalong M Yusuf menyebutkan selama ini mereka telah menerima informasi peredaran double el masih ada di Maura Ancalong, meski sudah beberapa oknum warga masyarakat diamakan. “Ketika ada informasi masyarakat di kediaman Syah yang berada di Jalan poros sawit RT 10 Desa Kelinjau Ulu kerap didatangi orang tak dikenal dan diduga ada transaksi narkoba, langsung diterjunkan tim yang terdiri Aiptu Hari Cahyono, Brigpol Moris, Bripda Syahrul, Bripda M Sonhadji dan Bripda Alfian,” ujar AKP M Yusuf.
Dijelaskan, ketika dilakukan pengerebekan yang disaksikan Erniwati – Ketua RT 10 Desa Kelinjau Ulu, ditemukan 78 butir double el yang dikemas dalam 26 plastik bening masing masing 3 butir, kemudian 18 butir dikemas 3 plastik bening yang disimpan didapur.
Diungkapkan, double el sebanyak 96 butir dan tersangka kini diamankan di Polsek Muara Ancalong untuk menjalani pemeriksaan. Diakui, selain double el yang diamankan juga uang sebesar Rp850 ribu, serta satu unit HP dan dompet. “Jika sudah pemberkasan, tersangka barang bukti segera dikirim ke Polres Kutim,” kata M Yusuf seraya menambahkan Sah disangka melanggar UU Kesehatan.(K1/SK12)