Beranda hukum Masih Kawasan TNK, Pembangunan Bandara Sangkima Terkendala

Masih Kawasan TNK, Pembangunan Bandara Sangkima Terkendala

0

Dibaca 13 , 1 views today

SANGATTA (30/8-2017)
Terkait enclave TNK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) disarankan BPKH wilayah 4 Samarinda kembali mengusulkan perubahan status kawasan hutan taman nasional kutai menjadi kawasan bukan budidaya kehutanan.
Dalam pertemuan dengan Pemkab Kutim belum lama ini, Arief Rahmansyah sebagai Kasi Pengelolaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah 4 Samarinda, mengungkapkan status kawasan Bandara Sangkima sebagian besar masih merupakan kawasan Taman Nasional Kutai.
Menurutnya, usulan tim terpadu atau timdu enclave TNK melahirkan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 718 Tahun 2014 tentang perubahan status kawasan hutan di Kaltim termasuk di dalamnya adalah perubahan sebagian kawasan TNK. “Dari areal seluas 7.816 hektar kawasan TNK hanya memasukkan area runway Bandara Sangkima, sementara area di luar ranway masih berstatus wilayah TNK Tidak masuknya seluruh wilayah Bandara Sangkima dan hanya runwaynya saja diketahui merupakan usulan dari tim terpadu yang anggotanya unsur Pemkab Kutim,” sebutnya.
Menurutnya, jika tidak diusulkan perubahan kawasan maka hanya area runway saja yang bisa dikelola Pemkab Kutim, sedangkan untuk ruang tunggu penumpang, perkantoran dan fasilitas bandara lainnya tidak bisa dibangun .
Ia menegaskan, dengan tidak bisa masuknya seluruh area bandara sangkima dalam proses in-out kawasan tnk yang sudah diputihkan menyebabkan tidak sepakatnya tim panitia tapal batas dalam penetapan dan pemancangan tapal batas definitif terhadap areal seluas 7.816 Ha.(SK3)