Beranda Uncategorized Kejaksaan Lelang Mobil Koruptor Bansos Kutim

Kejaksaan Lelang Mobil Koruptor Bansos Kutim

0

Loading

Kajari Sangatta Tety Syam
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Senin (8/12) pukul 10.00 Wita akan melelang sejumlah barang bukti yang telah dimendapat keputusan PN Sangatta. Kajari  Tety Syam menerangkan, barang bukti yang dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, merupakan barang rampasan dari beberapa kasus.
            Barang rampasan yang dilelang nanti terdiri 600 liter premium, dengan harga limit Rp1,2 juta. Kemudian 600 liter solar juga dengan limit harga Rp1,2 juta.” Keduanya dijual dalam satu paket dengan harga limit Rp2,4 juta,” terang kajari seraya menerangkan penetapan berdasarkan putusan PN Sangatta No 145/Pid.B/2014/PN. Sgt tanggal 10 Juli 2014.
            Selain itu, dilelang juga premium dalam jumlah 500 liter dengan harga limit Rp1 juta, barang rampasan lain yang akan dilelang berupa sepeda motor Nopol KT 5888 RG dengan harga limit Rp3.1 juta dan uang jaminan lelang Rp3 Juta.
            Sepeda motor lainnya yang akan dilelang di Kantor Kejaksaan Sangatta, yakni sepeda motor merek Suzuki Satria F 150 warna biru putih, dengan harga limit Rp2,7 juta sama dengan jaminan lelang. Selain itu, sebuah kendaraan roda empat yang terkait kasus korupsi dana Bansos Pemkab Kutim juga akan dilelang.
            Kendaraan roda empat merek Toyota Rush warna putih Nopol 1789 RJ ini dipasang dengan harga awal Rp22,2 juta dan uang jaminan Rp22 juta. Pelelangan mobil yang sudah lama diamankan aparat berwajib ini, dilakukan sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Samarinda tanggal 14 Agustus 2014. “Lelang yang akan dilakukan sistem terbuka bagi peserta lelang yang suda terdaftar, semua peserta berhak melakukan penawaran  secara lisan dengan patokan harga tertinggi atau naik – naik sampai tidak ada penawar lebih tinggi lagi,” jelas Kajari Tety Syam.(SK-02)