SANGATTA (31/10-2017)
Harapan mendapatkan tahanan kota, lima terdakwa kasus korupsi dana subsidi ongkos angkut (SOA), tak dikabulkan. Bahkan, kelimanya kini dijebloskan sudah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Sempaja Samarinda.
Kajari Sangatta Mulyadi didampingi Kasi Pidsus Rudi Susanta SH MH mengatakan, tidak ada tahanan kasus korupsi yang dikabukan permintaannya agar ditahan luar. “Kasus korupsi SOA itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda pekan lalu, sedangkan tersangkanya dititipkan Rutan Sempaja untuk mempermuda persidangan,” terang kajari.
Ditemui, Selasa (31/1), Rudi yang baru bertugas di Kejaksaan Negeri Sangatta, menerangkan kasus koropsi SOA sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, sehingga kewenangannya ada di Pengadilan TIPIKOR . “Dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor, maka kewenangan penahanan ada di Pengadilan Tipikor. Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu jadwal sidang,” jelasnya.
Awal bulan lalu, Kejari Sangatta melakukan penahahan pada lima orang tersangka korupsi SOA. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial Mu (mantan Camat Bengalon), An (mantan Sekcam), Ad, Ir, dan Aw staf kecamatan Bengalon.
Kerugian ini akibat perbuatan mereka, dimana mereka menerima subsidi dari Pemkab untuk pengangkutan beras Raskin , padahal, kades juga masih tanggung biaya angkut. Kasus ini terjadi tahun 2012-2013. Dana yang diterima dari Pemkab sebagai subsidi, mereka bagi-bagi. “Pertama yang ambil bagian adalah Camat saat, selebihnya, mereka bagi antara Sekcam dan tiga orang lainnya. Jadi semua tersangka ini nikmati hasilnya,” jelas Rudi.
Diketahui, para tersangka telah mengembalikan dana sebagian dengan cara urunan pada bulan Juni lalu namun kejaksaan belum tahu nilai total yang telah dikembalikan. “Nanti akan dicek uang pengembalian itu, namun semuanya akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan,” beber Rudi.(SK2)