Beranda kutim Arang Jau : Dengan Perda Desa, Demokrasi Dipedesaan Berkembang

Arang Jau : Dengan Perda Desa, Demokrasi Dipedesaan Berkembang

0

Loading

FRAKSI PARTAI Golkar di DPRD Kutim menilai semangat demokrasi harus ditumbuhkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan desa termasuk saat pemilihan kepala desa. Melalui Arang Jau anggota Fraksi Partai Gollkar, tujuan akhir dari pembentukan Perda Pilkdes untuk pembentukan produk hukum daerah, untuk menciptakan keadilan. “Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan masyarakat untuk menjaga tatanan kehidupan bersama, atau tidak melakukan tindakan yang merusak keadilan, atau untuk mewujudkan kepastian hukum, demi persamaan hukum,” sebutnya.
Dikatakan, Perda Desa merupakan ujung tombak, kesuksekan nmegara, sedangkan sukses negara ditentukan sukses desa. Agar sukses, diakui seorang kepala desa harus dipilih secara demokrtis. “Kepala desa harus dipilih demokratis, untuk mencapai tujuan demokratis, untuk kesejhateran, dipilih secara langsung, sesuai pasal 31 UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 23 tahun 2014, maka perlu diatur kebijakan pemerintah dalam pemilhan kades secara umum, sebagai payung hukum,” ujar Arang Jau.
Menurutnya, pemilihan kepala desa harus disusun dengan tidak sekedar mengakomodir peraturan yang ada tetapi harus bisa mengakomodir semua kepentingan dan unsur karenapembangunan dari desa. “Tantangan kades yang besar, maka harus mengakomodir berbagai kepentingan,” sebut pria yang mengaku lama tinggal disebuah desa di Kutim.(ADV-14/DPRD Kutim)