Beranda foto Tahanan Kota Untuk Ar,Er dan Kas

Tahanan Kota Untuk Ar,Er dan Kas

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Tiga tersangka dalam kasus pembebasan lahan untuk Pelabuhan Kenyamukan Sangatta Utara,Ar (Kadis PLTR), Er (PPTK) dan Kas (Kades) Sangatta Utara, Selasa (19/2) pukul 19.00 Wita, dijadikan tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.
Penetapan ketiga tersangka, dilakukan setelah kejaksaan dan tim Polda Kaltim melakukan pemeriksaan ulang sejak pukul 16.00 Wita. “Mereka diperiksa oleh penyidik dari Direktorat Tipikor Polda Kaltim dan Pidsus Kejati Kaltim,” terang Kajari Sangatta Tety Syam.
Kepada wartawan, Kajari Tety menyebutkan, kasus pembebasan lahan untuk pelanbuhan Kenyamukan merupakan kasus yang ditangani Sub Direktorat Tipikor Polda Kaltim kemudian setelah dinyatakan lengkap berkas pemeriksaan dilimpahkan ke Kejati kemudian diteruskan ke Kejari Sangatta sebelum dibawa ke Pengadilan Tipikor Samarinda. “Kejari Sangatta hanya pemberkasan administrasi saja,” terangnya.
Mengenai pertimbangan penahanan kota, Kajari Tety menyebutkan merupakan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengamatan wartawan petang tadi, ketiga tersangka saat diperiksa ulang masih mengenakan seragam dinas PNS.
Sementara penyidik dari Polda Kaltim dipimpin Kompol Gede, mengakui ketiga tersangka punya peran masing-maasing. Disebutkan, tersangka Kas sebagai kades memiliki peran menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT). “SPPT diterbitkan dengan tanggal mundur sebanyak 52 lembar, dengan bekal SPPT beberapa orang akhirnya mendapat pembayaran dari pembebasan lahan yang dilakukan di Dinas PLTR,” sebut Kompol Gede.
Berdasarkan 52 lembar SPPT yang diterbitkan Kades Kas, menimbulkan kerugian negara Rp 5,2 M. Terjadinya pembayaran karean tersangka Elr sebagai PPTK tidak memeriksa surat bukti kepemilikan tanah, sehingga terjadi pembayaran yang sebenarnya lahan negara. Hal serupa juga dilakukan Ar sebagai Kepala PLTR sekaligus atasan Er. “Tersangka Ar selaku Kepala Dinas PLTR disangka lalai karena tidak memeriksa keabsahan status tanah, kemudian menyetujui pembayaran lahan,” beber Gede.
Disinggung pasal yang disangkakan, Kompol Gede didampingi pejabat kejaksaan lainnya termasuk Kajari Tety Syam menerangkan ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(SK-02/SK-03)