SANGATTA (22/12-2017)
Kepala Adat Besar Kutai di Sangatta, Abdal Nanang, berharap Pemkab mempunyai ketegasan dalam penerapan Perda CSR terutama pengalokasian dana. Ia menaruh harapan, dana CSR yang merupakan kewajiban perusahaan tidak boleh digunakan untuk kegiatan perusahaan menanggulangi dampak atau bencana akibat aktifitas perusahaan. “Kalau terjadi banjir, tanah longsor, kerusakaan harta benda masyarakat, termasuk gangguan kesehatan masyarakat semua itu harus menjadi tanggungjawab perusahaan dengan tidak menggunakan dana CSR,” ujar Abdal Nanang.
Mantan Ketua DPRD Kutim ini secara tegas menyebutkan antara kepedulian dengan kewajiban ada perbedaan tegas. “Korban kebanjiran, memburuknya kesehatan masyarakat akibat udara buruk, air tercemar yang tiada lain akibat aktifitas perusahaan maka perusahaan wajib melakukan bantuan di luar CSR, jangan dana CSR digunakan untuk bantuan akibat dampak aktifitas perusahaan. Dana CSR adalah kepedulian sosial yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti diamanatkan UU PT dan PP Nomor 47 Tahun 2012 tntang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan PT,” bebernya seraya menyebutkan bunyi pasal 1UU PT.
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini di Gedung DPRD Kutim, diungkapkannya, kadangkala perusahaan menjadikan CSR untuk membantu masyarakat yang terkena dampak aktifitas perusahaan. “Karena itu, kami dan sejumlah warga masyarakat meminta dana-dana CSR harus dikelola professional dan transparan,” ujar Abdal memberi alasan minta DPRD bisa menggelar hearing dengan sejumlah pihak terkait CSR.
Ia juga meminta Pemkab Kutim memanggil sejumlah mini market yang terus berdiri di Sangatta dan beberap kecamatan, namun dampaknya membunuh sejumlah pedagang kecil. Dalam kacamata Abdal Nanang, mini market yang berdiri harus ada CSR kepada masyarakat termasuk parbankan.
Selama ini, ungkapnya, CSR digelontorkan perusahaan pertambangan, minyak dan perkebunan sementara sektor lain belum ada. (SK12)