Beranda hukum Kapolres Luncurkan Mobil SKCK Keliling, Beroperasi di Sangatta dan Teluk Pandan

Kapolres Luncurkan Mobil SKCK Keliling, Beroperasi di Sangatta dan Teluk Pandan

0
Kapolres Kutim AKBP teddy Ristiawan saat mengecek kesiapan mobil SKCK Keliling. Program ini membuat warga senang, karena tidak lagi harus susah-susah ke Mapolres Kutim.

Loading

SANGATTA (15/1-2018)
Hanya dalam hitungan hari, sejumlah program unggulan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan sudah dijalankan seperti rumah poilisi, deleveri SIM serta SKCK. Namun, program Pelayanan SKCK keliling, resmi dioperasikan Senin (15/1) seusai apel pagi di Mapolres Kutim.
“Program SKCK keliling bertujuan untuk memudahkan bagi masyarakat pemohon SKCK khususnya yang tempat tinggalnya jauh dari Polres Kutim maupun Polsek seperti kecamatan Telukpandan dan Sangatta Selatan yg mana kedua kecamatan tersebut belum ada Polsek untuk melayani masyarakat pemohon SKCK, selain itu juga jika ada masyarakat pemohon SKCK yg memiliki keterbatasan waktu yg dikarenakan kesibukan bekerja,” terang Kapolres AKBP Teddy Ristiawan.
Melalui SKCK keliling, kata Kapolres, masyarakat bisa dilayani dengan mudah tanpa harus mengeluarkan biaya banyak. Bersama Wakapolres Kompol Supriyanto, Kasat Intel AKP Sumardi serta perwira lainnya, diingatkan sebelumnya mengurus SKCK masyarakat wajib mengurus persyaratan lainya seperti foto copy KTP dan KK. “Kalaupun tertinggal bisa saja membawa dokumen aslinya, karena pada mobil SKCK Keliling juga disediakan foto copy termasuk pas foto,” kata AKP Sumardi seraya menerangkan semua dilayani tanpa biaya.
Disela-sela peluncuran mobil SKCK Polres Kutim, AKP Sumardi menerangkan persyaratan pengurusan SKCK yakni membawa map warna merah untuk pria, dan kuning untuk wanita. Selain KTP dan KK, juga membawa akte kelahiran atau STTB terakhir, Pas Foto ukuran 4 x 6 sentimeter sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dan rumus sidik jari atau SKCK lama jika sudah pernah membuat SKCK. “Setiap pengurusan SKCK dikenakan biaya Rp30 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2016 tentang penerimaan negara bukan pajak,” terangnya.
Menyinggung jadwal pelayanan, ia menerangkan pada Selasa (16/1) dan Kamis (25/1) di Polsubsektor Sangatta Selatan, Kamis (18/1) dan Selasa (30/1) di Town Hall Swarga Bara Sangatta Selatan, Selasa (23/1) Polsubsektor Teluk Pandan dengan jadwal pelayanan dimulai puykul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita.(SK11)