Beranda hukum Kutim Dapat Program TORA 45 Ribu Ha, Terdata Rp36 Ribu Ha

Kutim Dapat Program TORA 45 Ribu Ha, Terdata Rp36 Ribu Ha

0

Loading

SANGATTA (13/2-2018)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mendapatkan jatah program agraria dari pemerintah pusat berupa program alih fungsi lahan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional bernama Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Program yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, yakni seluas 45 ribu hektar lahan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kutai Timur, Sumarjana, menyebutkan program TORA adalah program reformasi agraria yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan kepada rakyat dalam hal agraria. “Selama ini banyak lahan maupun hutan yang dimanfaatkan masyarakat bawah sebagai tempat bercocok taman, namun belum memiliki bukti kepemilikan ataupun pengelolaan yang sah. Sehigga melalui program ini, pemerintah berupaya agar masyarakat bawah yang melakukan pengelolaan lahan memiliki kekuatan hukum dalam hak pengelolaan lahan mereka, karena lahan mereka akan diubah status menjadi lahan alih fungsi lain” terangnya.
Saat ini, kata Sumarjana, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri ATR dan BPN ada 45 ribu hektar lahan yang bakal dialihkan fungsinya, namun setelah dilakukan pendataan dan verifikasi hanya ada sekitar 36 ribu hektar lahan milik negara yang saat ini sudah dikelola oleh masyarakat. “Lahan yang terdata umumnya berlokasi di pedesaan,” sebut Sumarjana.
Ditemui di ruang kerjanya, ia mengakui bukan hanya lahan yang ada di hutan produksi atau hutan lindung saja yang bisa dimasukkan dalam perubahan status melalui program TORA tetapi lahan yang ada di Taman Nasional Kutai (TNK), terutama yang sudah bertahun-tahun digarap oleh masyarakat. “Pengajuan perubahan fungsi lahan TNK tersebut di luar status enclave TNK yang juga sudah didapatkan Pemkab,” bebernya tanpa merinci berapa luas lahan di TNK yang masuk program TORA.
Lebih jauh, ia membenarkan ada persyaratan khusus yang harus disampaikan sebagai bahan pertimbangan untuk program TORA yakni pemkab harus bisa menyertakan bukti otentik lahan yang akan dialihfungsikan tersebut memang benar-benar sudah bertahun-tahun dikelola oleh masyarakat secara individu maupun kelompok tani. “Saat ini bersama kecamatan dan desa , sedang dilakukan pemberkasan bukti pengelolaan lahan oleh masyarakat, meski secara umum sudah diajukan ke Pemprov Kaltim,” sebut Sumarjana.(SK3)