SANGATTA (13/2-2018)
Alokasi kursi untuk DPRD Kutim diusulkan mengalami perubahan, jika selama ini Kutim menjadi 5 Daerah Pemilihan (Dapil) tampaknya pada Pemilu 2019 nanti menjadi 4 Dapil. Rencana penentuan Dapil itu, dikemukan Komisioner KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida, pada rapat kerja dalam rangka uji publik usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi anggota DPRD Kab Kutim Pada Pemilu Tahun 2019, Selasa (13/2) di Hotel Royal Victoria Sangatta.
Raker yang dibuka Ketua KPU Fahmi Idris, diikuti seluruh komisioner, Kadis Dukcapi Januar,
Komisioner Panwas M Idris dan perwakilan parpol, Badan Kesbangpol Kutim, dijelaskan Dapil Kutim penentuan jumlah kursi dihitung dari banyaknya jumlah penduduk suatu wilayah.
Rencananya, Dapil Kutim 1 yang hanya Sangata Utara dengan alokasi kursi 11, sebelumnya Sangatta Utara dibagi 2 Dapil. Sementara Dapil II yang meliputi Bengalon, Teluk Pandan, Rantau pulung, dan Sangata Selatan, dialokasikan 10 kursi. Kemudian Dapil III dengan alokasi kursi 11 terdiri Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, Batu Ampar, Muara Wahau, Telen, dan Kongbeng. Untuk kawasan Sangsaka yang dulunya Dapil V menjadi Dapil IV dengan alokasi kursi 8 mencakup Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Karangan, Sandaran, dan Kaubun. “Hasil uji publik diserahkan ke KPU Provinsi, karena KPU Kutim mengapresiasi pendapat Parpol ,” kata Ketua KPU Kutim Fahmi Idris.(SK12)