SANGATTA (7/4-2018)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, setelah mempelajari berita acara pemeriksaan Polres Kutim terhadap MA alias Zae dan Ta Alias Ot bin Zae – 2 bersaudara yang melakukan penganiayan terhadap Edi Priono Als Edi Batamad Bin Eskar – warga Gang Salota Desa Sangatta Selatan, pekan lalu sudah menyampaikan surat dakwan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Kajari Sangatta Mulyadi menerangkan, kasus penganiayaan yang terjadi Minggu (17/12) tahun 2017 ini, bermula ketika terdakwa MA tak terima ditegur Edi. “Saat itu terdakwa MA yang sedang membawa mobil Nopol KT 8463 RJ, oleh Edi diminta menjalankan mobil pelan-pelan karena banyak anak-anak, ketika ditegur MA tak terima. Antara terdakwa sempat terlibat percakapan serius dalam mobil warna putih yang dikemudikan MA, bahkan MA minta maaf kemudian pergi,” beber kajari.
Merasa persoalan sudah selesai, Edi kembali dengan aktifitasnya.Namun, tiba-tiba ia didatangi MA dan Ta. Bahkan Ma dan Ta datang membawa senjata tajam. Di pertemuan kedua depan kediaman Edi ini, kata Kajari, MA kembali menanyakan alasan Edi menegurnya saat melintas kemudian dijawab banyak anak-anak bermain, sehingga diminta berkendaraan tidak laju.
Meski sudah dijelaskan alasan kenapa Ma dtegur, Ta yang datang membawa senjata tajam dengan nada tinggi tak terima Ma (adiknya,red). Bahkan, Ma langsung mengejar Edi yang berusaha kembali ke rumahnya. “Penganiayaan terjadi depan rumah Edi, ketika itu Edi ditarik dari belakang hingga terjatuh. Dalam keadaan terjatuh itu, Edi sebagai saksi korban dianiaya dengan senjata tajam oleh MA dan Ta sehingga mengalami luka di leher, dada, tangan dan belakang sehingga dibawa ke RSU PKT untuk dirawat,” beber Kajari Mulyadi.
Kasus penganiayaan yang menggemparkan Sangatta ini, akhirnya berhasil ditangani Polres Kutim dengan mengamankan Ma dan Ta. Bahkan Ta yang diamankan beberapa hari kemudian sempat berupaya lari dengan menyamar sebagai wanita, namun keburu ketahuan Tim Buser Polres Kutim.(SK12)