SANGATTA (15/5-2018)
Bupati Kutim Ismunandar memastikan minuman keras yang beredar selama ini tidak berijin, jika Polres Kutim ingin melakukan tindakan penertiban diakuinya sah karena tak satupun ijin diberikan. “Kami berdua tidak pernah menerbitkan ijin penjualan miras di Kutim, kalau ada itu pasti illegal dan silahkan saja ditindak,” kata Ismu disela-sela pemusnahan miras hasil operasi Polres Kutim.
Secara berulang, ia menyatakan pula peredaran miras di Kutim dilarang. Meskipun peredaran miras dalam wilayah Kutim dibolehkan pada tempat-tempat tertentu menurut Perda. Kenapa dilarang, karena apabila dibiarkan bahkan diijinkan akan semakin banyak warga yang mabuk.
Saya, ujar Ismu, sudah komitmen peredaran miras di Kutim tidak ada lagi. Ia menambahkan, tidak ingin mendapat hasil pajak dari miras meski APBD mengalami defisit penerimaan. Menurutnya, miras lebih bahaya daripada kejahatan lainnya.
“Miras bila dikonsumsi berlebihan penggunanya bisa saja melakukan hal yang lebih biadab lagi. Kalau yang bersangkutan sudah mabuk akibat minum miras. Ada kisah, ketika ditawari wanita cantik menolak. Dengan alasan dosanya banyak karena zina. Untuk itu, yang bersangkutan milih hal yang dosanya kecil yakni pilih miras. Tapi setelah minum miras, yang bersangkutan sudah mabuk, tanpa sadar wanita canti pun digauli. “Untuk itu, miras harus rutin dirazia, disita dan disetop peredarannya,” harapnya.
Beberapa kasus penganiayan di Kutim, diakui Ismu akibat pengaruh miras seperti di Kongbeng yang menyebabkan anak dan istrinya dikapak hingga tewas. “Pokoknya, miras yang ada di Kutim semuanya tak berizin. Jika ditemukan, saya harap disita dan penjualnya diadili,” imbuhnya.(ADV-KOMINFO)