Beranda hukum Kapolres : 194 TPS Rawan Satu

Kapolres : 194 TPS Rawan Satu

0

Loading

SANGATTA (22/5-2108)
Dari 685 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kutim, ada 194 TPS digolongkan dalam kategori atau status TPS Rawan I. Sedangkan 5 TPS masuk dalam kategori rawan II dan 484 TPS masuk dalam kategori aman.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan dalam rapat koordinasi dan persiapan Desk Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2018, belum lama ini menyebutkan, ada 3 kecamatan yang menduduki 3 peringkat teratas masuk dalam kategori TPS rawan I yakni Bengalon sebanyak 30 TPS, Kecamatan Teluk Pandan sebanyak 28 TPS dan Kecamatan Sandaran Sebanyak 20 TPS, sisa TPS rawan I lainnya dibagi hampir merata 13 Kecamatan di Kutim.
Disebutkan, pemberian status atau kategori kepada 194 TPS sebagai Rawan I, bukan karena daerah tersebut tinggi angka kriminal atau kejahatannya. Namun pemberian kategori ini lebih kepada kondisi geografis dan jarak tempuh atau jangkauan TPS tersebut dari ibu kota kabupaten. “ Salah satu contoh TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sandara, yang masuk dalam kategori rawan I karena harus ditempuh dengan menyeberangi lautan yakni Tanjung Mangkalihat,” terangnya.
Terhadap TPS yang rawan ini, ia mengakui perlakuan berbeda. Untuk TPS dengan kategori aman, bisa saja satu anggota mengamankan beberapa TPS, empat hingga lima TPS. Sementara untuk TPS yang masuk kategori rawan I atau rawan II, maka satu anggota polisi mengamankan 1 TPS, ditambah dengan penebalan pengaman lainnya dari unsur TNI dan Linmas.(SK3)