SANGATTA (22/5-2018)
Harianto alias Boy hanya melempiaskan kemarahanya dengan mengeluarkan ancaman, ketika ia dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta.
Perbuatannya yang sempat mengamuk dipersidangan, menjadi perhatian Polres Kutim sehingga ketika dibawa dari ruang tahanan Polres hingga di PN Sangatta, warga Bontang ini dikawal ketat. Bahkan, ketika mendengarkan amar putusan majelis yang terdiri Ketua PN Sangatta Tornado Edmawan sebagai ketua majelis, dengan anggota Riduasnyah serta Alfian Wahyu Pratama, ia dijaga dua anggota Polres Kutim yang berdiri disampingnya.
Dalam sidang yang dihadiri Andi Sofyan sebagai Jaksa Pengganti, terungkap Boy merupakan otak dari pencurian di kediaman Sabarra. Majelis hakim melihat dari bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Bukti kuat keterlibatan Boy yakni mobil yang digunakan adalah miliknya, sementara 2 saksi yakni Damar dan Muhammad Alwi mengakui sama-sama menuju sasaran yang sebelumnya berkumpul di kediaman terdakwa Boy di Lok Tuan, meski saat melakukan pencurian Alwi tidak ikut kecuali Damar, Culang (DPO,red) dan Boy. “Semua keterangan saksi dan bukti menguatkan terdakwa Harianto terlibat dalam pencurian dengan kekerasan di kediaman Sabbara, meski terdakwa membantah baik dalam persidangan maupun pada pembelaanya,” terang majelis.
Yakin dengan keterlibatan Boy, majelis akhirnya memvonisnya 17 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 365 KUHP. Putusan majelis ini sama dengan tuntutan JPU Andi Aulia Rahman. Meski divonis 17 tahun, warga Lok Tuan yang pernah dihukum karena senjata tajam ini tidak kehilangan mobilnya.
Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Damar dan M Alwi, diganjar hukuman sama 14 tahun atau berkurang 2 tahun dari tuntutan JPU. Terhadap vonis yang dijatuhkan, majelis memberi kesempatan kepada Boy, Damar dan Alwi untuk pikir-pikir untuk menerima atau banding. “Mereka diberi kesempatan 7 hari, untuk menyatakan sikap,” terang Ketua PN Sangatta Tornado Edmawan.(SK12)