Beranda hukum Aniaya Lina Hingga Tewas, Bartender Cafe Gendis Menangis Dihukum 17 Tahun

Aniaya Lina Hingga Tewas, Bartender Cafe Gendis Menangis Dihukum 17 Tahun

0
Terdakwa AB

Loading

SANGATTA (23/5-2018)
Harapan Agus Bahri Als Agus Bin Bahri Baba untuk mendapatkan keringan hukuman, akhirnya terkabulkan. Meski ia lepas dari hukuman mati seperti diamanatkan Pasal 340 KUHP, namun ia harus mendekam dalam penjara selama 17 tahun.
Putusan 17 tahun itu, disambut Agus dengan derai air mata penyesalan. Namun, ia dengan pasrah menerima. Majelis hakim yang terdiri Wakil PN Sangatta, Vici Daniel Valentiono sebagai ketua, Selasa (23/5) menilai bar tender Cafe Gendis Batota ini terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Lina – ledies asal Banyuwangi Jatim ini hingga tewas. Meski terbukti bersalah, namun Agus dihukum kurang 3 tahun dari tuntutan JPU Muhammad Israq.
Agus sendiri menangis ketika disebut Jaksa Muhammad Israq terbukti melanggar pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana sehingga dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dalam tuntutannnya, Israq menyebutkan, perbuatan Agus untuk menghabisi nyawa Lina memang terbukti setelah ia menemukan gunting yang dijadikan alat untuk menikam Lina yang sebelumnya memukul AB dengan botol.
“Perbuatan Lina itu sudah dibalas terdakwa juga dengan memukulkan botol kepada Lina sebanyak 2 kali, belakangan ketika keluar areal dan ketika melihat guting terdakwa kembali masuk dan langsung menikam lengan dan dada Lina hingga menyebabkan Lina mengalami luka serius yang akhirnya hingga meninggal dunia,” beber Jaksa Muhammad Israq.
Bukti lain, terdakwa Agus ingin membunuh Lina, ujar Jaksa yang akrab disapa Israq, ketika terdakwa pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam. Namun, ketika kembali ke Cafe, korban sudah dibawa ke RS Kudungga oleh Saksi Muhajir sebagai pemilik Cafe Gendis. “Karena dakwaan primer terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Meski demikian, selama persidangan terdakwa AB sopan dan tidak mempersulit persidangan,” bebernya.(SK12)