Kajari Sangatta Tety Syam |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Asset Bank IFI yang termasuk dalam barang bukti Kejaksaan dalam kasus korupsi ternyata menyebar disejumlah daerah dan bernilai Rp75,7 M lebih. Berdasarkan data yang ditelusuri Suara Kutim.com, terpidana Anung Nugroho – mengakui aset Bank IFI yang dijadikan jaminan sebagai pengganti uang KTE yakni berupa rumah di Perumahan di Terogong, Cilandak Jakarta, pada tahun 2010 lalu mencapai Rp18,7 M, kemudian rumah di Perumahan Wisma Mas Pasar Kemis Tangerang Banten (Rp10,3 M), Rumah di perumahan Bintara Loka Bekasi Jawa Barat (Rp7,6 M), Rumah di Perumahan Juanda Estate Kota Baru Karawang Jawa Barat seharga Rp1 M lebih, Rumah di Puri Indah Estate Gunung Putri Bogor Jawa Barat dinilai Rp1,5 M, dan sebuah wisma di Wisma Mas Kemiling Estate di Kota Bandar Lampung RP36,6 M. “Pada tahun dua ribu sepuluh asset – asset dari Bank IFI sudah mencapai tujuh puluh lima koma tujuh miliar lebih, tentu dengan harga sekarang mengalami peningkatan meski harga bangunan bisa menyusut namun harga tanahnya yang naik,” ujar Kajari Sangatta Tety Syam.
Kepada wartawan, Tety menyebutkan asset yang diberikan Bank IFI termasuk barang yang disita karena kesemuanya merupakan bagian dari kejahatan tindak korupsi dari penyalahgunaan dana penjualan saham dari KPC.
Bersama pejabat Kejaksaan lainnya termasuk sejumlah jaksa yang terlibat menyidangkan Anung Nugroho, dijelaskan, untuk memberikan jaminan kepada KTE (Sekarang PT KMEB) berupa tanah dan bangunan.
Belakangan diketahui, aset jaminan dari Bank IFI berupa tanah di Jalan Teragong Jakarta kini berdiri sebuah SPBU tepatnya. Barang bukti ini ternyata telah disewakan manajeman PT KMEB ke pemilik lamanya senilai Rp25 miliar dalam jangka waktu 5 tahun. “Dana sewa menyewa itu telah diterima sang oknum tadi namun tidak diketahui kemana alirannya,” beber Tety.
Tety menegaskan, selama penyilidikan ada pelanggaran hukum karenanya semakin didalami bagaimana dan kenapa serta cara penyewaan barang bukti. Diakui,ada dua pelanggaran yang bisa diterapkan pertama penggelapan barang bukti atau bisa menggunakan pasal korupsi. “Karena masih penyelidikan untuk sementara belum bisa menjelaskan secara detail, nanti jika sudah positif pasti kami informasikan kepada publik,” janjinya.(SK-02/SK-03)