Kajari Tety Syam |
SANGATTA, Suara Kutim.com
Kajari Sangatta Tety Syam menunjuk Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ari Hani Saputri untuk menghadapi gugatan Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang akan digelar Kamis (2/10) besok. Kepada wartawan, Selasa (30/9) Kajari Tety Syam mengatakan sudah lama membuat Surat Kuasa Khusus (SKK). “Kita sudah siapkan sejak jauh-jauh hari, SKK juga sudah dibikin untuk persiapan dan diterima oleh PN Sangatta nanti diwakili oleh Kasi Datun, Ari Hani Saputri,” terang kajari.
Menyinggung wakil Kejaksaan Agung, Tety menerangkan surat gugatan ini baru diterima pada, sehingga ia mengira SKK belum dibuat. Namun, jika Kejagung akan meminta Kejari Sangatta sebagai wakil, ditegaskan jajaran Kejari Sangatta,siap.
Seperti diwartakan, Korps Adhyaksa yang berhasil menyelamatkan uang KTE dari penyalahgunaan oknum, belakangan digugat Pemkab Kutim karena tidak kunjungan menyerahkan hasil sitaan kepada kas daerah namun kas negara.
Dari kerja keras kejaksaan, selain menjebloskan pelaku penggerogot uang KTE juga diamankan sejumlah uang termasuk barang bukti lainnya. Uang yang sudah diblokir yakni ada di Bank Mandiri Sangatta, Jakarta serta Bank BNI termasuk Bank IFI berjumlah Rp344 M.
Meski dituding telah merampas hak rakyat Kutim dari divestasi saham KPC, kejaksaan tidak risau. Menurut Kajari Tety, eksekusi barang bukti dari kasus Anung dan Apiandi semata-mata menjalankan amanat putusan MA. “Materi gugatan yang diajukan oleh Pemkab Kutim dan kuasa hukumnya, tak ada hal yang memberatkan,” sebut Tety.
Dijelaskan, sebelum melakukan eksekusi Kejari telah mengirimkan undangan kepada Pemkab Kutim untuk melakukan pertemuan di Kantor Kejati Kaltim, namun pertemuan yang juga dihadiri Bank Mandiri itu ternyata tidak dihadiri Pemkab. “Kejaksaan melakukan eksekusi sesuai dengan putusan MA. Dalam kasus ini, memang ada persepsi karena ada petunjuk dari Kamar Pidana MA yang dipimpin Artijo Alkostar yang menyatakan bahwa dana itu bisa dieksekusi dan dilimpahkan ke negara Cq Pemkab Kutim. Namun Kejaksaan itu hanya bisa melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan bukan petunjuk. Karena itu dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan,” katanya.
Sementara untuk barang bukti dari Mujiono – mantan Ketua DPRD Kutim segera dicairkan oleh Kejari namun oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda uang senilai Rp 76 miliar itu memang diserahkan kepada kas negara cq kas Pemkab Kutim.(SK-02/SK-03)