Beranda hukum Kejaksaan Siap Hadapi Gugatan Pemkab Kutim

Kejaksaan Siap Hadapi Gugatan Pemkab Kutim

0

Loading

Kajari Tety Syam
SANGATTA, Suara Kutim.com
            Kajari Sangatta Tety Syam menunjuk  Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ari Hani Saputri  untuk menghadapi gugatan Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang akan digelar Kamis (2/10) besok.  Kepada wartawan, Selasa (30/9) Kajari Tety Syam mengatakan sudah lama membuat Surat Kuasa Khusus (SKK). “Kita sudah siapkan sejak jauh-jauh hari, SKK juga sudah dibikin untuk persiapan dan diterima oleh PN Sangatta nanti diwakili oleh Kasi Datun, Ari Hani Saputri,” terang kajari.
Menyinggung wakil  Kejaksaan Agung,  Tety menerangkan  surat  gugatan ini baru diterima pada, sehingga ia mengira  SKK belum dibuat. Namun, jika Kejagung akan meminta Kejari Sangatta sebagai wakil, ditegaskan jajaran Kejari Sangatta,siap.
Seperti diwartakan, Korps Adhyaksa yang berhasil menyelamatkan uang KTE dari penyalahgunaan oknum, belakangan digugat Pemkab Kutim karena tidak kunjungan menyerahkan hasil sitaan kepada kas daerah namun kas negara.
Dari kerja keras kejaksaan, selain menjebloskan pelaku penggerogot uang KTE juga diamankan sejumlah uang termasuk barang bukti lainnya. Uang yang sudah diblokir yakni ada di Bank Mandiri Sangatta, Jakarta serta Bank BNI termasuk Bank IFI berjumlah Rp344 M.
Meski dituding telah merampas hak rakyat Kutim dari divestasi saham KPC, kejaksaan tidak risau. Menurut Kajari Tety, eksekusi barang bukti dari kasus Anung dan Apiandi semata-mata menjalankan amanat putusan MA. “Materi gugatan yang diajukan oleh Pemkab Kutim dan kuasa hukumnya,  tak ada hal  yang memberatkan,” sebut Tety.
Dijelaskan, sebelum melakukan eksekusi Kejari   telah mengirimkan undangan kepada Pemkab Kutim untuk melakukan pertemuan di Kantor Kejati Kaltim, namun pertemuan yang juga dihadiri Bank Mandiri itu ternyata tidak dihadiri  Pemkab. “Kejaksaan melakukan eksekusi sesuai dengan putusan MA.  Dalam kasus ini, memang ada persepsi  karena ada petunjuk dari  Kamar Pidana MA yang dipimpin Artijo Alkostar  yang menyatakan bahwa  dana itu bisa dieksekusi  dan dilimpahkan ke negara Cq  Pemkab Kutim. Namun  Kejaksaan itu hanya bisa melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan bukan petunjuk. Karena itu dilakukan eksekusi  sesuai dengan putusan,” katanya.

Sementara untuk barang bukti dari Mujiono – mantan Ketua DPRD Kutim segera dicairkan oleh Kejari namun oleh  putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda  uang senilai Rp 76 miliar itu memang diserahkan kepada kas negara cq kas Pemkab Kutim.(SK-02/SK-03)