SANGATTA (19/6-2018)
YM – warga Kongbeng baru menyesal ketika ia dijebloskan di balik jeruji oleh aparat kepolisian, ini tiada lain karena perbuatannya yang mengancam Sabran – pegawai AMPS Kayan dengan senjata tajam.
Kajari Sangatta, Mulyadi menerangkan, kasus pengancaman yang dilakukan YM ini terjadi Ahad (8/4) lalu di AMPS Kayan Jalan Poroes Desa Miau Baru – Berau Kongbeng. “Awalnya sedang berlangsung pengisian BBM secara antrian oleh masyarakat di AMPS Kayan, namun terdakwa YM tidak mau antrian dan minta didahulukan mendapat pengisian namun ditolak Andi Supriadi sebagai petugas SPBU,” terang kajari.
Tak mau antri, YM langsung teriak-teriak dan masuk ke kantor AMPS Kayan. Dalam kantor, YM mengobrak abrik barang seperti piring dan gelas. Tidak puas, YM kembali keluar kantor dan bertemu Sabran. “Ketika melihat Sabran, terdakwa YM pulang ke rumah dan kembali membawa senjata tajam,” beber kajari.
Dengan senjata tajam sepanjang 50 Cm itu, YM mengancam Sabran bahkan YM berniat untuk membunuhnya. Melihat YM yang sudah mengayunkan senjata tajamnya, Sabran langsung menghindar. “Perbuatan YM bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis parang tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal membawa senjata tajam di kawasan umum,” timpal Jaksa Deka Fajar Pranowo yang ditunjuk sebagai JPU.
Terhadap YM, kejaksaan mendakwanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 368 KUHPidana kemudian Pasal 406 KUHPidana. (SK11)