SANGATTA (21/6-2018)
Ketua KPU Kutim Fahmi Idris mengakui KPU Republik Indonesia (RI) pada 8 Juni 2018 mengeluarkan aturan sebagai pedoman KPPS dalam melaksanakan tugas pada Pilkada Tahun 2018. Surat yang ditanda-tangani Ketua KPU RI, Arief Budiman, salah satunya terkait pemilih yang datang hanya membawa surat undangan atau Formulir Model C6-KWK bisa dilayani sepanjang ada dalam DPT.
Kepada Suara Kutim.com, Fahmi mengakui dalam surat Ketua KPU RI yang ditujukan semua KPU yang menyelengarakan Pilkada Tahun 2018pada point 2.a diyatakan dalam memberikan suara di TPS pemilih yang terdaftar dalam DPT menujukan formulir Model C6-KWK dan KTP –El atau Surat Keterangan (Suket) kepada KPPS.
Kemudian pada point 2b dijelaskan, jika tidak membawa KTP elektronika atau Suket masih bisa memberikan hak suaranya sepanjang ada dalam DPT dan pemegang C6-KWK benar orangnya. “Petugas KPPS harus memastikan bahwa fomulir Model C6 KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan,” tandas Fahmi.
Dalam surat Ketua KPU RI Nomor 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 dengan prihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemelihan 2018, kata Fahmi, petugas KPPS diisyaratkan wajib tertib administrasi terutama bagi pemilih yang datang hanya membawa KTP elektronika atau Suket namun tidak terdata dalam DPT, datanya dimasukan dalam Formulir C7-KWK. “Pemilih yang terdata di Formulir C7-KWK wajib sudah berada di TPS pada pukul 12.00 karena waktu pemberian suara antara pukul 12.00 hingga 13.00 Wita,” terangnya.
Sebelumnya Komisioner Panwaslu Kutim Muhammad Idris saat memberikan pembekalan kepada PPL dan Pengawas TPS se Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (21/67) terkait pemilih yang datang hanya membawa Formulir C6-KWK menerangkan masih diijinkan memberikan suaranya sepanjang benar orangnya dan terdata dalam DPT.(SK13)