SANGATTA,Suara Kutim.com
Karyawan PT Kutai Timur Energi (KTE) menaruh harapan, uang KTE yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa “dinikmati” mereka dalam bentuk pembayaran gaji serta lunasnya utang-utang BUMD Kutim ini kepada kontraktor.
Andi M Araf sebagai manager kemitraan PT KTE saat berdialog dengan Kajari Sangatta Tetty Syam, Senin (29/9) menyebutkan ia sudah empat tahun belum gajian sementara status tidak jelas. “Kami para karyawan baik direktur maupun lainnya statusnya tidak jelas, katanya KTE dibubarkan tapi dasarnya ngak jelas karena keputusan itu meyangkut pesangon karyawan serta hak lainnya,” ujar pria yang biasa disapa Arafah ini.
Pria yang dikenal sebagai tokoh pemuda ini mengaku setiap bulan mendapat gaji bersih sebesar Rp10 juta, sehingga dalam empat tahun penantian ia bakal menerima Rp480 juta. “Kami sebagai karyawan heran juga katanya KTE dibubarkan tetapi ngak jelas status kami, bahkan sampai bentuk perusahaan baru,” ujar Arafah kepada wartawan.
Menyinggung berapa tunggakan KTE kepada karyawan, ia mengaku cukup besar demikian dengan kewajiban kepada kontraktor. Dalam catatan Arafah, KTE masih punya kewajiban sekitar Rp26 M.
Pernyataan Arafah diaminin Andy Wijaya – Direktur Utama PT Buana Nusa Mahakam (BMN).Menurut Andy, kewajiban KTE kepada kontraktor lebih Rp10 M termasuk kepada perusahaanya. “Kami berharap sekali, adanya dana yang dieksekusi kejaksaan bisa membantu kami sebagai pekerja atau kontraktor pada PLTG Kabo,” jelas Andy.
Namun saat menggelar demo di depan Kantor Kejaksaan Sangatta, Arafah Cs sempat menggelar spanduk yang menyatakan tidak bersedia uang sitaan kejaksaan masuk kas negara. “Jangan Rampas Hak Kami Karna Kami Sangat Membutuhkan,” tulis mereka seakan-akan menyalahkan kejaksaan yang akan memasukan hasil sitaan ke kas negara.(SK-02/SK-03)